Minggu, 05 Juli 2026 WIB

Kuasa Hukum Antonius Tumanggor Sebut Permintaan Damai Rp1,2 Miliar Gagalkan Proses Mediasi

editor - Jumat, 03 Juli 2026 16:48 WIB
Kuasa Hukum Antonius Tumanggor Sebut Permintaan Damai Rp1,2 Miliar Gagalkan Proses Mediasi
Kantor Hukum Fernando Raja Sipahutar dan Lantur Tumangger, SH., MH. & Rekan

Fernando juga menyoroti beredarnya dokumen laporan polisi di sejumlah media. Menurutnya, penyebaran dokumen tersebut berpotensi menggiring opini publik dan pihaknya tidak menutup kemungkinan akan menempuh langkah hukum terkait penyebarannya.

Selain itu, pihak kuasa hukum menilai aksi unjuk rasa yang berlangsung di DPRD Kota Medan maupun di kantor DPD NasDem beberapa waktu lalu merupakan bagian dari upaya membentuk opini publik yang dinilai merugikan nama baik Antonius Tumanggor.

Baca Juga:

Terkait proses hukum yang sedang berjalan, Fernando menegaskan kliennya tetap menghormati proses penyelidikan.

Ia menjelaskan Antonius belum memenuhi panggilan klarifikasi karena sedang menjalankan tugas kedewanan di Bandung dan Bogor bersama DPRD Kota Medan.

"Kami telah menyampaikan pemberitahuan kepada penyidik sekaligus meminta penjadwalan ulang. Klien kami siap memberikan klarifikasi dan mengikuti seluruh proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.

Sementara itu, Pak Sihaloho yang disebut sebagai tim mediasi mengaku menyaksikan sendiri pelapor menuliskan angka Rp1,2 miliar di atas secarik kertas sebagai syarat perdamaian. Karena permintaan tersebut dinilai tidak wajar, proses mediasi akhirnya dibatalkan dan hasil pertemuan dilaporkan kepada Antonius Tumanggor.

Editor
: editor
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru