Minggu, 05 Juli 2026 WIB

Kuasa Hukum Antonius Tumanggor Sebut Permintaan Damai Rp1,2 Miliar Gagalkan Proses Mediasi

editor - Jumat, 03 Juli 2026 16:48 WIB
Kuasa Hukum Antonius Tumanggor Sebut Permintaan Damai Rp1,2 Miliar Gagalkan Proses Mediasi
Kantor Hukum Fernando Raja Sipahutar dan Lantur Tumangger, SH., MH. & Rekan

"Saya dikeroyok sekeluarga. Suruh Tumanggor minta maaf ke saya," ujar NH menirukan ucapan pelapor.

Saat NH menanyakan isu adanya upaya perdamaian, termasuk informasi mengenai uang sebesar Rp30 juta, pelapor disebut kembali bereaksi emosional.

"Kamu disuruh Tumanggor ke sini? Suruh dia minta maaf ke saya," kata NH menirukan ucapan pelapor sambil menyebut pelapor memukul meja dengan keras.

Suasana, menurut NH, semakin memanas ketika salah seorang anggota keluarga pelapor keluar dari rumah dan meminta wartawati tersebut segera meninggalkan lokasi. Jika tidak, ia disebut akan melaporkannya ke polisi dan memviralkan peristiwa tersebut di media sosial.

NH mengatakan dirinya hanya menjalankan tugas jurnalistik secara profesional dengan melakukan konfirmasi sebagai bentuk penerapan prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.

"Saat saya bertanya apa bukti bahwa terlapor melakukan pengeroyokan, pelapor meminta agar bukti tersebut ditanyakan kepada terlapor berupa rekaman CCTV karena menurutnya dia tidak memiliki," ungkap NH.

Setelah situasi dinilai tidak lagi kondusif, NH memilih meninggalkan lokasi tanpa terjadi kontak fisik. Ia berharap seluruh pihak dapat mengedepankan dialog, saling menghormati, serta menyerahkan penyelesaian perkara kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Editor
: editor
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru