Minggu, 05 Juli 2026 WIB

Kuasa Hukum Antonius Tumanggor Sebut Permintaan Damai Rp1,2 Miliar Gagalkan Proses Mediasi

editor - Jumat, 03 Juli 2026 16:48 WIB
Kuasa Hukum Antonius Tumanggor Sebut Permintaan Damai Rp1,2 Miliar Gagalkan Proses Mediasi
Kantor Hukum Fernando Raja Sipahutar dan Lantur Tumangger, SH., MH. & Rekan

MEDAN – Kuasa hukum Anggota DPRD Kota Medan, Antonius Devolis Tumanggor, S.Sos., dari Kantor Hukum Fernando Raja Sipahutar dan Lantur Tumangger, SH., MH. & Rekan, mengungkap dugaan adanya upaya pemerasan dalam proses mediasi atas perkara yang sedang bergulir. Mereka mengklaim pelapor meminta uang perdamaian sebesar Rp1,2 miliar.

Pernyataan itu disampaikan Fernando Raja Sipahutar saat menggelar konferensi pers di Kantor Building Sopo, Jalan Mesjid, Medan, Senin (29/6/2026).

Ia didampingi Kepala Lingkungan IX Kelurahan Sei Agul, Junus Banjarnahor, tokoh masyarakat Lorong Tapanuli St. A. Manulang, serta Pak Sihaloho yang disebut sebagai utusan Antonius Tumanggor dalam proses mediasi.

Baca Juga:

Fernando mengaku terkejut ketika mengetahui adanya permintaan uang perdamaian senilai Rp1,2 miliar yang disebut dituliskan langsung oleh pelapor.

"Sejak awal kami sangat terbuka untuk menyelesaikan persoalan ini secara baik-baik. Klien kami juga memiliki itikad baik. Namun, kami menilai pelapor justru tidak menunjukkan sikap yang sama dan terus berupaya mencemarkan nama baik klien kami melalui media sosial maupun opini yang menurut kami tidak dapat dibuktikan," ujar Fernando.

Menurut Fernando, berdasarkan keterangan tim mediasi, pelapor Robin Marojahan Silalahi alias Ojak menuliskan nominal Rp1,2 miliar sebagai syarat perdamaian.

"Bagi kami, permintaan tersebut mengarah pada dugaan pemerasan sekaligus upaya pembunuhan karakter serta perusakan citra dan nama baik klien kami," tegasnya.

Editor
: editor
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru