Dugaan Korupsi ADK dan BTT Dinkes, KPK Diminta Turun ke Padangsidimpuan

P.SIDIMPUAN – Dugaan kasus korupsi Alokasi Dana Kelurahan (ADK) T.A 2020 dan pengelolaan Belanja Tidak Terduga (BTT) di operasional monitoring Covid-19 pada Dinas Kesehatan Padangsidimpuan terus menjadi sorotan, Senin (24/1/2022).

Masyarakat dan pemerhati terus menyuarakan agar kasus dugaan korupsi di Dinkes tersebut diusut tuntas hingga terang benderang.

Seperti halnya yang disampaikan pemerhati Hukum wilayah Tabagsel, Bangun Siregar, Ia meminta lembaga antirasuah KPK RI turun ke Padangsidimpuan untuk mengusut kasus dugaan korupsi tersebut.

“Mengingat ada dua laporan masyarakat ke Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, terkait dugaan korupsi di ADK TA 2020 dan BTT,” tegas Bangun Siregar via seluler kepada jelajahnews.id, Minggu (23/1/2022).

Jika KPK RI turun ke Padangsidimpuan, ujar Bangun, harapannya dapat terjadi pembanding dengan Kab/Kota yang belakangan KPK kerap melakukan OTT Kepala Daerah.

Bangun mencontohkan seperti yang terjadi di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara baru-baru ini, dimana KPK menindak tegas para pejabat disana.

“Dalam kasus dugaan korupsi ADK TA 2020, dan BTT Covid-19 di Padangsidimpuan nilainya disinyalir mencapai belasan miliar rupiah. Makanya sangat berasalan KPK turun gunung ke Padangsidimpuan. Karena ini sudah menyangkut kerugian negara,” tegas Bangun.

Tidak hanya itu, Bangun meminta ke Kejari Padangsidimpuan agar segera menindaklanjuti dua laporan masyarakat itu.

Jangan sampai lantaran penanganannya “lamban” timbul persepsi buruk dan masyarakat tak mempercayai lagi kinerja aparat penegak hukum di Padangsidimpuan maupun Sumatera Utara.

“Dari nilai uang yang diduga dikorupsi ini (ADK TA 2020 dan BTT Covid-19), sangat signifikan (besar) jumlahnya, maka jaksa harus kerja ekstra mengungkapnya,” ujarnya.

Kata Bangun, rakyat saat ini sedang kesusahan karena dampak Covid-19, jangan main-main dengan keuangan negara.

Diketahui, Senin (6/9/2021) lalu DPD Jaringan Pendamping Kebijakan Pemerintah (JPKP) Padangsidimpuan melaporkan sejumlah pejabat terkait proyek bersumber dari ADK TA 2020.

Dengan azas praduga tak bersalah, DPD JPKP meminta agar Kejari Padangsidimpuan memanggil semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan proyek ADK TA 2020 yang dipihak ketigakan tersebut.

Perincian sejumlah anggaran ADK TA 2020 yang direalisasikan adalah Kecamatan Padangsidimpuan Utara Rp6.097.757.700, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan Rp4.161.800.000.

Selain itu, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara Rp760.000.000, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua Rp760.683.000, dan Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru Rp1.905.950.000.

Sementara, Kajari Padangsidimpuan Hendry Silitonga saat menggelar jumpa pers, Rabu (5/1/2022) menjelaskan terkait peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan atas kasus dugaan korupsi pengelolaan BTT di kegiatan operasional monitoring Covid-19 di lingkungan Dinas Kesehatan setempat.

Hendry mengakui bahwa pihaknya telah memeriksa Kepala Dinas Kesehatan, Bendahara Pengeluaran dan pihak-pihak lain dengan total terperiksa 25 orang.

Pengungkapan kasus itu sendiri dilakukan guna menindaklanjuti surat dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara diteruskan ke Asisten Tindak Pidana Khusus Nomor: B-7073/L.2.5/Fd.1/12/2021 perihal pengaduan.

Surat tersebut memerintahkan Kajari Padangsidimpuan untuk menindaklanjuti laporan pengaduan dari masyarakat atau LSM tertanggal 15 November 2021 lalu. (Irul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *