Dinilai Pembiaran! PT ANJ Diduga Serobot Lahan Hutan, LSM Renjana Demo KPH X Psp

P.sidimpuan: Puluhan masa yang tergabung dari LSM Renjana ( Restoration Enviroment, Justice, and Nasionalisme) Tabagsel menggelar aksi damo mendatangi Kantor UPTD KPH Wilayah X Padangsidimpuan (Psp), Kamis (09/11/23).

Pasalnya, UPTD KPH Wilayah X Psp dinilai pembiaran atau tutup mata. Sebab PT Austindo Nusantara Jaya Agri (ANJA) Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) diduga menyerobot kawasan hutan.

Kawasan hutan yang diduga diserobot tersebut seluas 350 Hektar lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang berada di kawasan hutan menjadi perkebunan kelapa sawit.

Pantauan awak media, massa yang berunjuk rasa tersebut membawa spanduk mendatangi Kantor KPH X Psp berorasi menyampaikan beberapa tuntutan dikawal oleh Polisi dan TNI.

Diketahui, sebelumnya pihak LSM Renjana sudah menyurati KPH X P.sidimpuan terkait penyerobotan lahan kawasan hutan tersebut. Namun, pihak KPH X Psp sudah 3 minggu tidak memberi balasan perkembangan surat mereka.

Kordinator aksi Husin Simamora mengatakan, kedatangan mereka ini membawa beberapa tuntutan diantaranya yakni, agar mengambil izin HGU atas kepemilikan hutan di Tapsel.

Kemudian Orasi dilanjutkan oleh Orator Aksi, Ferdiansyah Hasibuan, menyebutkan pihaknya mengkaji 350 Hektar lahan HGU itu yang diduga dicuri itu adalah hak warga indonesia.

LSM Renjana Tabagsel Pinta Kembalikan Kawasan Hutan yang sebelumnya Perkebunan Sawit

Selanjutnya Bob Nst selaku Deputi Renjana Tabagsel turun langsung menyatakan sikap tuntutan atas dugaan alih fungsi kawasan hutan oleh PT. ANJ Agri Sais di Kab. Tapsel Provinsi Sumut dalam analisa serta investigasi pihaknya dilapangan.

“Kami menemukan terdapat HGU PT ANJA yang masuk kedalam kawasan hutan, tetapi kawasan tersebut saat ini sudah menjadi perkebunan kelapa sawit milik PT, ” ungkap Bob.

Dikatakannya, bahwa ANJA serta dalam pengelolaannya lahan PT ANJA jelas masuk kedalam kawasan hutan yang jelas-jelas bertentangan dengan prinsip pelestarian lingkungan dan keanekaragaman hayat melalui aksi unjuk rasa tersebut.

“Kami meminta kepada KPH Wilayah X P.sidempuan agar merekomendasikan / mendesak dan /atau melakukan upaya-upaya sesuai kewenangannya untuk menyelamatkan dan /atau mengembalikan kawasan hutan tersebut serta menindak tegas PT ANJA,” papar bob.

Kepala KPH X Wilayah P.sidimpuan, Faisal menjawab, bahwa pada 04 Agustus 2023 atau 3 bulan yang lalu, terkait surat Renjana yang diterima oleh pihaknya sudah ditindaklanjuti.

Faisal menerangkan, dirinya sudah menindaklanjuti dengan menyurati ke pihak terkait, pertama ke Dinas Kehutanan, kedua ke BPKH karena terkait dengan pernyataan bahwa tadi ada 350 hektar kawasan hutan yang masuk ke dalam HGU-nya ANJ

Dalam orasi, Faisal mempertanyakan kepada LSM Renjana terkait data yang mereka peroleh dari mana. Pertanyaan itupun langsung dijawab, bahwa data itu diambil langsung dari Peta Citra Satelit yang mereka punya.

Dijelaskan Faisal, bahwa secara hukum yang berhak menyatakan itu, baik didalam atau dikawasan hutan, di Pengadilan maupun tingkat penyelidikan itu Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Ruang (BPKHTR)

Nah, kata Faisal, pernah ada kejadian bahwa peta dengan yang ada dipihak Kementerian makanya yang pertama pihaknya surati itu pihak BPKHTR .

“Itu sudah kami surati, namun saat ini belum ada balasan, karena juga untuk turun ke lapangan mereka juga lagi sibuk untuk tata batas 2023,” terangnya.

Yang kedua, lanjut Faisal, pihaknya menyurati ke BPN untuk menanyakan HGU dari pihak ANJ.

“Jadi kami bukan tidak berusaha atau pembiaran, kami tetap berusaha. Cuma kami tetap menjalankan regulasi. Kita itu ada ada azas hukum nya itu, praduga tak bersalah.

Jadi, kita jangan semerta-merta menuduh seperti yang kita dengar bahwa KPH memperkaya, mengumpulkan kekayaan dan ada kepentingan disini. Sama sekali tidak ada kepentingan dengan hal seperti itu,”cetusnya.

Bukan hanya ANJ, kata Faisal, kawasan yang ada sawitnya juga sudah ada pendataan karena sudah ada surat dari kepala dinas untuk mendata semua sawit-sawit yang ada dalam kawasan hutan.

“Itu langsung perintah dari menteri lingkungan hidup dan kehutanan melalui Dirjen planologi. Jadi itu sudah kita lakukan, makanya tidak semuanya instan, tidak bisa kita langsung membatalkan HGU nya. Kita negara hukum tetapi semua ada prosesnya,” tandasnya. (JN-Irul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *