Diduga Jadi Tempat Prostitusi, Ratusan Warga Gruduk Kos-Kosan

P.SIDIMPUAN – Ratusan warga Kelurahan Tobat, Kecamatan P.sidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan (Psp) menggeruduk rumah kos-kosan diduga tempat prostitusi sempat ricuh dan berakhir aman kondusif.

Tampak di lokasi pihak Kepolisian Polres Padangsidimpuan langsung ke lokasi memberikan keamanan dan memfasilitasi mediasi antara pengelolah dengan pihak pemerintah daerah dan masyarakat setempat.

Dalam insiden itu, para ratusan warga yang diramaikan para emak-emak warga Kelurahan Tobat bersorak ramai-ramai menyebutkan, agar rumah kost-kostsan ditutup. Selain itu, warga juga meminta lurah Tobat dan Kepling 1 dan juga diganti.

Suasana pun menjadi tegang sampai pagar rumah kost-kostsan di pukul oleh warga Beruntung, amukan bisa diredam oleh personel Polres P.Sidimpuan dan dibantu oleh personel Satpol PP dan Naposo Nauli Bulung (NNB).

Setelah dilakukan mediasi, perwakilan dari NNB bernama Mustofah menyatakan hasil dari mediasi yang dirundingkan ada 3 point yang harus disepakati.

Adapun 3 point yang disepakati yakni
1. Kosongkan Rumah Kost-kostsan.
2. Jonggi sebagai penjaga kost-kostsan tidak diperbolehkan datang.
2. Lurah Tobat dan kepling 1 diganti
3. Pengelolah dilarang tinggal di lokasi kost-kostsan.

Sebelumnya, pada pukul 16.00 WIB, dimana warga bersama kaum ibu datang serentak ke kos-kosan yang berjumlah 50 kamar.

Karena geram, kaum ibupun menghadiahi bogem mentah kepada salah seorang seorang pria bernama Jonggi yang mengaku penjaga kos-kosan karena nekat menentang warga.

Menurut keterangan masyarakat, bahwa pihaknya sudah berulang kali menyampaikan keberatan kepada pihak kelurahan dan pemilik kost2san.

“Sudah lama kami sampaikan, tempat ini berbau mesum dan kami keberatan namun tidak juga mendapat respon. Bahkan ini juga sudah ada perjanjian tetapi tidak juga diindahkan. Ini sudah keterlaluan,” sebut para emak-emak.

Diakhir aksi gruduk kost2san tersebut, para-para emak-emak dan warga lainnya membubarkan diri setelah Mustofa yang mewakili NNB menyampaikan aspirasi permintaan masyarakat yang disetujui. (JN-Irul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *