SAMOSIR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir bersama DPRD Kabupaten Samosir menyepakati 11 Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Samosir, Senin (19/1/2026). Penetapan tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat landasan hukum penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan daerah, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Kesepakatan Propemperda ditandai dengan penandatanganan oleh Ketua DPRD Samosir Nasip Simbolon dan disaksikan langsung oleh Wakil Bupati Samosir Ariston Tua Sidauruk, Wakil Ketua DPRD Sarhochel Tamba dan Osvaldo Simbolon, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah Kabupaten Samosir Marudut Tua Sitinjak, serta perwakilan fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Samosir.
Penetapan Propemperda tersebut merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah yang mengamanatkan agar pembentukan peraturan daerah dilakukan secara terencana, terpadu, dan sistematis.
Baca Juga:
Sebanyak 11 rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang masuk dalam Propemperda 2026 akan dibahas dalam tiga masa sidang antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Samosir.
Adapun Ranperda yang masuk dalam Propemperda meliputi Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Kabupaten Samosir, Rencana Induk Pengembangan Pertanian, Pengelolaan Sampah, Pengelolaan Air Limbah Domestik Kabupaten, Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Kawasan Tanpa Rokok, serta perubahan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa.
Selain itu, terdapat Ranperda tentang Pungutan bagi Wisatawan untuk Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan, perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Samosir Tahun 2025–2045, Ranperda Manajemen Pendidikan, serta Ranperda Penyertaan Modal kepada BUMD Aneka Usaha.
Di luar Ranperda tersebut, DPRD dan Pemkab Samosir juga menetapkan sejumlah Ranperda wajib yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah, yakni Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Perubahan APBD Tahun 2026, dan APBD Tahun 2027.
Wakil Bupati Samosir Ariston Tua Sidauruk mengatakan penetapan Propemperda merupakan bentuk komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif dalam membangun fondasi hukum yang kuat bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
"Penetapan berbagai regulasi dalam bentuk peraturan daerah bermuara pada perwujudan cita-cita penyelenggaraan pemerintahan daerah, yakni efektivitas dan percepatan pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat," ujar Ariston.
Menurutnya, seluruh Ranperda yang telah disepakati memiliki keterkaitan satu sama lain dan dirancang untuk mendukung berbagai sektor pembangunan, mulai dari pertanian, pendidikan, lingkungan hidup, tata kelola pemerintahan, hingga penguatan ekonomi daerah.
Ariston juga mengapresiasi DPRD Kabupaten Samosir atas kerja sama yang terjalin selama proses penyusunan dan penetapan Propemperda. Ia berharap seluruh perangkat daerah yang menjadi leading sector dapat mempersiapkan substansi dan dokumen pendukung secara matang sebelum pembahasan lebih lanjut dilakukan.
"Secara khusus kami mengharapkan OPD yang menjadi leading sector agar mempersiapkan substansi dan bahan regulasi serta argumentasi dengan baik. Pada saat public hearing harus dapat dijelaskan dan diargumentasikan perlunya pengaturan yang ditetapkan dalam setiap Ranperda," tegasnya.
Ia optimistis sinergi yang baik antara DPRD dan pemerintah daerah akan mempercepat penyelesaian seluruh Ranperda sehingga dapat segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
"Kami berharap dengan kerja sama yang baik, pembahasan Ranperda ini dapat melahirkan Perda yang baik, taat asas, berkeadilan, memiliki kepastian hukum, serta memberikan kemanfaatan," tambah Ariston.
Sementara itu, Ketua DPRD Samosir Nasip Simbolon meminta seluruh pihak, baik anggota DPRD maupun organisasi perangkat daerah, menunjukkan komitmen yang sama dalam menyelesaikan pembahasan Ranperda selama tahun 2026.
"DPRD dan Pemkab Samosir harus berkomitmen agar program berjalan dengan baik dengan tetap berpedoman pada peraturan yang berlaku. Pemkab Samosir agar menyiapkan dokumen naskah akademik dan pendukung lainnya," kata Nasip.
Menurutnya, keberadaan berbagai Perda yang akan dibahas dan ditetapkan nantinya diharapkan mampu mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), memperkuat tata kelola pemerintahan, serta memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.