KONI P.Sidimpuan Bidik 10 Besar Porprovsu 2026, Tinggalkan Peringkat 23
P.SIDIMPUAN Jelajahnews.id Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Padangsidimpuan membidik posisi 10 besar pada Pekan Olahraga P
Daerah
SAMOSIR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir bersama DPRD Kabupaten Samosir menyepakati 11 Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Samosir, Senin (19/1/2026). Penetapan tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat landasan hukum penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan daerah, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Kesepakatan Propemperda ditandai dengan penandatanganan oleh Ketua DPRD Samosir Nasip Simbolon dan disaksikan langsung oleh Wakil Bupati Samosir Ariston Tua Sidauruk, Wakil Ketua DPRD Sarhochel Tamba dan Osvaldo Simbolon, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah Kabupaten Samosir Marudut Tua Sitinjak, serta perwakilan fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Samosir.
Penetapan Propemperda tersebut merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah yang mengamanatkan agar pembentukan peraturan daerah dilakukan secara terencana, terpadu, dan sistematis.
Baca Juga:Sebanyak 11 rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang masuk dalam Propemperda 2026 akan dibahas dalam tiga masa sidang antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Samosir.
Adapun Ranperda yang masuk dalam Propemperda meliputi Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Kabupaten Samosir, Rencana Induk Pengembangan Pertanian, Pengelolaan Sampah, Pengelolaan Air Limbah Domestik Kabupaten, Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Kawasan Tanpa Rokok, serta perubahan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa.
Selain itu, terdapat Ranperda tentang Pungutan bagi Wisatawan untuk Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan, perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Samosir Tahun 2025–2045, Ranperda Manajemen Pendidikan, serta Ranperda Penyertaan Modal kepada BUMD Aneka Usaha.
Di luar Ranperda tersebut, DPRD dan Pemkab Samosir juga menetapkan sejumlah Ranperda wajib yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah, yakni Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Perubahan APBD Tahun 2026, dan APBD Tahun 2027.
P.SIDIMPUAN Jelajahnews.id Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Padangsidimpuan membidik posisi 10 besar pada Pekan Olahraga P
Daerah
Kerusakan pada proyek Rehabilitasi Jalan BalakkaSipunggur, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Kota Padangsidimpuan, senilai Rp2,4 miliar,
Daerah
Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Padangsidimpuan menyerahkan 37 sertipikat tanah yang merupakan aset Pemerintah Kota (Pemko) Padangsidimpuan.
Daerah
P.SIDIMPUAN Jelajahnews.id Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Padangsidimpuan memperkuat sinergi lintas lembaga untuk mempercepat pendaftar
Daerah
Kehadiran Bajaj Maxride sebagai alat transportasi berbasis aplikasi sudah terlihat beroperasi di Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara.
Daerah
Pemerintah Kota Medan mempercepat pembenahan sistem drainase di sejumlah titik rawan genangan. Pemasangan saluran UDitch di Jalan Abdul Hak
Daerah
Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara menggelar Sidang Panitia B dalam rangka permohonan pembaruan Hak Guna
Daerah
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Padangsidimpuan, Herizal Yusuf, A.Md.P., S.H., M.H., mulai memperkuat komunikasi lintas le
Daerah
P.SIDIMPUAN Jelajahnews.id Kebakaran melanda sebuah rumah permanen bertingkat di Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, Rabu (26/8/2026) s
Daerah
Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara melaksanakan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Pertanahan Tahu
Daerah