Senin, 22 Juni 2026 WIB

Pemkab Samosir Desak Peningkatan Kualitas dan Distribusi Air Bersih dalam FGD Bersama Tirtanadi

editor - Kamis, 05 Februari 2026 19:23 WIB
Pemkab Samosir Desak Peningkatan Kualitas dan Distribusi Air Bersih dalam FGD Bersama Tirtanadi
Sekretaris Daerah Kabupaten Samosir, Marudut Tua Sitinjak

MEDAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir meminta Perumda Tirtanadi meningkatkan kualitas air serta menjamin kelancaran distribusi air bersih kepada masyarakat. Permintaan tersebut disampaikan dalam Focus Group Discussion (FGD) Kerja Sama Operasional (KSO) yang digelar bersama Perumda Tirtanadi di Kantor Pusat Perumda Tirtanadi, Medan, Kamis (5/2/2026).

Sekretaris Daerah Kabupaten Samosir, Marudut Tua Sitinjak, mengatakan persoalan ketersediaan air bersih masih menjadi tantangan yang terus berulang setiap tahun di wilayah Kabupaten Samosir. Menurutnya, kebutuhan air bersih semakin penting mengingat Samosir merupakan salah satu destinasi wisata unggulan di kawasan Danau Toba yang terus berkembang.

"Meski berada di kawasan Danau Toba, pendistribusian air bersih masih belum mencukupi kebutuhan masyarakat. Ini menjadi perhatian serius Pemkab Samosir. Kami mohon agar kebutuhan ini dapat menjadi prioritas Tirtanadi melalui PDAM yang ada di Samosir," ujar Marudut.

Baca Juga:
Ia menegaskan, ketersediaan air bersih merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang harus mendapat perhatian serius dari seluruh pihak. Selain untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, layanan air bersih yang memadai juga dinilai berpengaruh terhadap sektor pariwisata dan pertumbuhan ekonomi daerah.

Dalam forum tersebut, Pemkab Samosir turut menyoroti sejumlah aspek kerja sama yang perlu dibenahi, antara lain kejelasan laporan keuangan, sinkronisasi pelaksanaan KSO, serta peninjauan kembali aset yang telah diserahkan kepada Perumda Tirtanadi.

Berdasarkan data yang disampaikan, nilai aset yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta bantuan pemerintah yang telah diserahkan sejak 2012 hingga 2025 mencapai sekitar Rp86 miliar. Saat ini, aset tersebut masih dalam proses penilaian untuk memastikan status dan pemanfaatannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Samosir, Hotraja Sitanggang, menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk terus memperkuat kerja sama dengan Perumda Tirtanadi. Namun, menurutnya, diperlukan format Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang baku dan seragam sebagai landasan hukum yang jelas dalam pelaksanaan kerja sama di setiap daerah.

"Kami berharap terdapat format PKS yang jelas dan seragam sehingga pelaksanaan kerja sama memiliki dasar hukum yang kuat serta dapat menghindari perbedaan penafsiran di kemudian hari," kata Hotraja.

Ia juga menekankan pentingnya pengaturan kewenangan yang tegas dalam setiap pasal perjanjian agar tidak terjadi tumpang tindih tugas dan tanggung jawab antara para pihak yang terlibat.

Direktur Utama Perumda Tirtanadi, Ardian Surbakti, menjelaskan bahwa FGD tersebut digelar untuk membahas pengelolaan aset dan status hukum aset dalam kerja sama operasional yang selama ini berlangsung antara Tirtanadi dan sejumlah PDAM kabupaten/kota.

"FGD ini diharapkan menjadi dasar kesepakatan dan aturan kerja sama antara Tirtanadi dengan seluruh PDAM kabupaten/kota, sehingga seluruh aset dapat dimanfaatkan secara optimal," ujar Ardian.

Menurutnya, hasil diskusi akan menjadi dasar tindak lanjut ke depan, termasuk rencana pembentukan satuan tugas (satgas) dalam KSO yang bertugas mengawasi, menginventarisasi, dan mengamankan aset.

Pada kesempatan yang sama, Divisi Aset Perumda Tirtanadi menyampaikan bahwa kerja sama operasional dengan Kabupaten Samosir telah diperpanjang selama lima tahun, terhitung sejak 2024 hingga 2029. Adapun kerja sama tersebut telah berlangsung sejak tahun 2014.

Terkait kualitas air, Perumda Tirtanadi mengakui masih terdapat sejumlah kendala teknis. Salah satunya adalah kondisi air baku Danau Toba yang kerap mengalami kekeruhan, ditambah penggunaan instalasi pengolahan air konvensional di beberapa titik pelayanan.

Untuk meningkatkan kualitas layanan, diperlukan pembangunan fasilitas pengolahan air yang lebih modern, termasuk mini water treatment plant atau instalasi pengolahan air skala kecil, yang membutuhkan dukungan pendanaan dan koordinasi berbagai pihak.

Sementara itu, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Utara menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan layanan air minum. Seluruh aset yang digunakan dalam kerja sama, menurut BPKP, harus tercantum secara jelas dalam perjanjian KSO.

"Keterbukaan pembukuan penting agar dapat terlihat secara jelas kondisi laba maupun rugi, serta mencegah permasalahan di kemudian hari," kata Tumpak.

FGD tersebut diharapkan menghasilkan kesepahaman antara Pemkab Samosir dan Perumda Tirtanadi dalam memperkuat pengelolaan aset, meningkatkan kualitas layanan, serta memastikan ketersediaan air bersih yang berkelanjutan bagi masyarakat Kabupaten Samosir.

Editor
: editor
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru