Terkait kualitas air, Perumda Tirtanadi mengakui masih terdapat sejumlah kendala teknis. Salah satunya adalah kondisi air baku Danau Toba yang kerap mengalami kekeruhan, ditambah penggunaan instalasi pengolahan air konvensional di beberapa titik pelayanan.
Untuk meningkatkan kualitas layanan, diperlukan pembangunan fasilitas pengolahan air yang lebih modern, termasuk mini water treatment plant atau instalasi pengolahan air skala kecil, yang membutuhkan dukungan pendanaan dan koordinasi berbagai pihak.
Sementara itu, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Utara menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan layanan air minum. Seluruh aset yang digunakan dalam kerja sama, menurut BPKP, harus tercantum secara jelas dalam perjanjian KSO.
"Keterbukaan pembukuan penting agar dapat terlihat secara jelas kondisi laba maupun rugi, serta mencegah permasalahan di kemudian hari," kata Tumpak.
FGD tersebut diharapkan menghasilkan kesepahaman antara Pemkab Samosir dan Perumda Tirtanadi dalam memperkuat pengelolaan aset, meningkatkan kualitas layanan, serta memastikan ketersediaan air bersih yang berkelanjutan bagi masyarakat Kabupaten Samosir.