"Kami berharap terdapat format PKS yang jelas dan seragam sehingga pelaksanaan kerja sama memiliki dasar hukum yang kuat serta dapat menghindari perbedaan penafsiran di kemudian hari," kata Hotraja.
Ia juga menekankan pentingnya pengaturan kewenangan yang tegas dalam setiap pasal perjanjian agar tidak terjadi tumpang tindih tugas dan tanggung jawab antara para pihak yang terlibat.
Direktur Utama Perumda Tirtanadi, Ardian Surbakti, menjelaskan bahwa FGD tersebut digelar untuk membahas pengelolaan aset dan status hukum aset dalam kerja sama operasional yang selama ini berlangsung antara Tirtanadi dan sejumlah PDAM kabupaten/kota.
"FGD ini diharapkan menjadi dasar kesepakatan dan aturan kerja sama antara Tirtanadi dengan seluruh PDAM kabupaten/kota, sehingga seluruh aset dapat dimanfaatkan secara optimal," ujar Ardian.
Menurutnya, hasil diskusi akan menjadi dasar tindak lanjut ke depan, termasuk rencana pembentukan satuan tugas (satgas) dalam KSO yang bertugas mengawasi, menginventarisasi, dan mengamankan aset.
Pada kesempatan yang sama, Divisi Aset Perumda Tirtanadi menyampaikan bahwa kerja sama operasional dengan Kabupaten Samosir telah diperpanjang selama lima tahun, terhitung sejak 2024 hingga 2029. Adapun kerja sama tersebut telah berlangsung sejak tahun 2014.