MEDAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir meminta Perumda Tirtanadi meningkatkan kualitas air serta menjamin kelancaran distribusi air bersih kepada masyarakat. Permintaan tersebut disampaikan dalam Focus Group Discussion (FGD) Kerja Sama Operasional (KSO) yang digelar bersama Perumda Tirtanadi di Kantor Pusat Perumda Tirtanadi, Medan, Kamis (5/2/2026).
Sekretaris Daerah Kabupaten Samosir, Marudut Tua Sitinjak, mengatakan persoalan ketersediaan air bersih masih menjadi tantangan yang terus berulang setiap tahun di wilayah Kabupaten Samosir. Menurutnya, kebutuhan air bersih semakin penting mengingat Samosir merupakan salah satu destinasi wisata unggulan di kawasan Danau Toba yang terus berkembang.
"Meski berada di kawasan Danau Toba, pendistribusian air bersih masih belum mencukupi kebutuhan masyarakat. Ini menjadi perhatian serius Pemkab Samosir. Kami mohon agar kebutuhan ini dapat menjadi prioritas Tirtanadi melalui PDAM yang ada di Samosir," ujar Marudut.
Baca Juga:
Ia menegaskan, ketersediaan air bersih merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang harus mendapat perhatian serius dari seluruh pihak. Selain untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, layanan air bersih yang memadai juga dinilai berpengaruh terhadap sektor pariwisata dan pertumbuhan ekonomi daerah.
Dalam forum tersebut, Pemkab Samosir turut menyoroti sejumlah aspek kerja sama yang perlu dibenahi, antara lain kejelasan laporan keuangan, sinkronisasi pelaksanaan KSO, serta peninjauan kembali aset yang telah diserahkan kepada Perumda Tirtanadi.
Berdasarkan data yang disampaikan, nilai aset yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta bantuan pemerintah yang telah diserahkan sejak 2012 hingga 2025 mencapai sekitar Rp86 miliar. Saat ini, aset tersebut masih dalam proses penilaian untuk memastikan status dan pemanfaatannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Samosir, Hotraja Sitanggang, menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk terus memperkuat kerja sama dengan Perumda Tirtanadi. Namun, menurutnya, diperlukan format Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang baku dan seragam sebagai landasan hukum yang jelas dalam pelaksanaan kerja sama di setiap daerah.