Melalui sistem ini, ASN yang memperoleh nilai kinerja dan kompetensi tinggi akan masuk ke dalam kelompok talenta yang menjadi basis pengembangan karier dan pengisian jabatan strategis.
"Ke depan, jabatan tidak lagi ditentukan karena kedekatan atau faktor politik, tetapi murni berdasarkan talenta dan kemampuan," tegas Janri.
Ia menjelaskan bahwa ASN dengan kategori penilaian 7, 8, dan 9 akan terintegrasi ke dalam sistem Manajemen Talenta nasional. Data tersebut nantinya menjadi dasar dalam proses promosi, mutasi, maupun pengembangan karier ASN.
Selain meningkatkan objektivitas, sistem tersebut juga dinilai mampu mempercepat berbagai layanan administrasi kepegawaian, termasuk proses kenaikan pangkat dan pensiun.
Sementara itu, Plt. Kepala BKPSDM Kabupaten Samosir Saut Marasi Simanihuruk mengungkapkan bahwa Pemerintah Kabupaten Samosir telah menyelesaikan tahapan ekspos Manajemen Talenta kepada BKN.
Saat ini, Pemkab Samosir tinggal menunggu rekomendasi resmi sebelum sistem tersebut diterapkan secara penuh di lingkungan pemerintahan daerah.