Senin, 24 Agustus 2026 WIB

Akademisi di Medan Jadi Tersangka Dugaan Penelantaran Anak, Korban Harap Segera Ditahan

editor - Senin, 24 Agustus 2026 15:23 WIB
Akademisi di Medan Jadi Tersangka Dugaan Penelantaran Anak, Korban Harap Segera Ditahan
Benri Pakpahan, SH, MH Bersama pelapor Lucia Lastiur Lumban Raja mendatangi Polda Sumut, Senin (24/8/2026).(Foto:dok)

MEDAN - Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Polda Sumut menetapkan seorang akademisi di Medan, Sumatera Utara, berinisial ABS sebagai tersangka dalam kasus dugaan penelantaran anak.

Penetapan tersangka tersebut diketahui setelah penasehat hukum pelapor Lucia Lastiur Lumban Raja, Benri Pakpahan, SH, MH, mendatangi Polda Sumut, Senin (24/8), untuk mempertanyakan perkembangan Laporan Polisi Nomor LP/B/825/VI/2024/SPKT/Polda Sumatera Utara tanggal 26 Juni 2024, sekaligus meminta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) terbaru.

"Kedatangan kita hari ini ke Polda Sumatera Utara untuk mempertanyakan perkembangan laporan polisi yang dibuat klien kita, sekaligus meminta SP2HP terbaru terkait kasus dugaan penelantaran anak," kata Benri.

Baca Juga:
Menurut Benri, berdasarkan SP2HP yang diterima, penyidik telah melakukan gelar perkara dan menetapkan ABS sebagai tersangka pada 10 Agustus 2026.

ABS disangkakan melanggar Pasal 77B Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Selanjutnya, dari keterangan penyidik, rencananya akan dilakukan pemanggilan terhadap tersangka untuk menjalani pemeriksaan," ujar dia.

Benri mengatakan pasal yang disangkakan memiliki ancaman pidana maksimal lima tahun penjara. Karena itu, pihak pelapor berharap penyidik mempertimbangkan penahanan terhadap ABS.

Editor
: editor
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru