Selasa, 28 April 2026 WIB

Sengketa Lahan di Paluta, Kapolres Tapsel Tekankan Penyelesaian Berbasis Hukum dan Sinergi

Irul Daulay - Selasa, 28 April 2026 17:34 WIB
Sengketa Lahan di Paluta, Kapolres Tapsel Tekankan Penyelesaian Berbasis Hukum dan Sinergi

PALUTA | Jelajahnews.id - Upaya penyelesaian sengketa lahan di Kabupaten Padang Lawas Utara terus didorong secara terukur dan berbasis aturan hukum.

Baca Juga:

Hal ini ditegaskan Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Yon Edi Winara, dalam Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang digelar di Aula Kantor Bupati Paluta, Selasa (28/04/2026).

Rapat yang berlangsung pada pagi hari itu membahas berbagai konflik agraria antara masyarakat dengan sejumlah perusahaan, seperti PT Toba Pulp Lestari (TPL), PT Hutan Barumun Perkasa (HBP), PT Putra Lika Perkasa (PLP), dan PT Hexasawita.

Meski beberapa perusahaan telah dicabut izin operasionalnya oleh pemerintah pusat melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), namun di lapangan masih ditemukan klaim tumpang tindih lahan.

Kapolres menegaskan, Polri mendukung penuh langkah pemerintah daerah dalam mencari solusi terbaik.

Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara pemda, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam menyelesaikan konflik yang ada.

"Pada prinsipnya, kami mendukung penuh apa yang dilaksanakan Pemda Paluta," ujarnya.

Lebih lanjut, AKBP Yon Edi mengingatkan agar pemerintah daerah aktif memfasilitasi aspirasi masyarakat melalui GTRA, dengan tetap memperhatikan batas kewenangan masing-masing instansi.

Ia juga menyoroti pentingnya pemahaman masyarakat terhadap proses hukum, khususnya terkait pencabutan izin perusahaan oleh pemerintah pusat.

Sementara itu, Bupati Paluta Reski Basyah Harahap menyampaikan bahwa GTRA akan terus bekerja secara bertahap dan terkoordinasi guna menyelesaikan persoalan agraria.

"Melalui rapat ini diharapkan dapat melahirkan solusi terbaik bagi semua pihak," ungkapnya.

Dari sisi hukum, Kajari Paluta Dadi Wahyudi menegaskan bahwa seluruh pihak harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan, termasuk sejumlah perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Kajari Paluta mengingatkan pentingnya legal standing dalam setiap klaim yang diajukan.

Dalam forum tersebut, masyarakat juga menyampaikan berbagai aspirasi terkait kejelasan status lahan, termasuk klaim atas ratusan hektare yang diduga berada di luar Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.

Rapat kemudian menghasilkan sejumlah poin penting, di antaranya penjadwalan ulang pembahasan khusus dengan PT Hexasawita serta tindak lanjut GTRA Paluta untuk menyampaikan hasil rapat ke tingkat provinsi dan Satgas PKH. (JN-Irul)

Editor
: editor
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru