Dukung Ekspansi Usaha dan Sekolah Rakyat, PLN Teken MoU Listrik 2,77 MVA
PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Padangsidimpuan kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pertumbuhan ekonom
Daerah
LUBUK PAKAM - Sidang perdana perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Nomor 218/Pdt.G/2026/PN Lbp yang diajukan MS (72) terhadap Yayasan Medistra Lubuk Pakam, Rumah Sakit Grandmed Lubuk Pakam, serta dr. MHS, resmi digelar di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Kamis (11/6/2026).
Persidangan dibuka oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Namun, pada sidang perdana tersebut tidak satu pun pihak Tergugat maupun Turut Tergugat hadir di ruang persidangan, meskipun berdasarkan pemeriksaan majelis, surat panggilan sidang telah disampaikan dan diterima secara sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penggugat hadir didampingi tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Esron J. Silaban, SH, MH & Rekan, yang terdiri atas Esron J. Silaban, SH, MH, Jepri Sitohang, SH, dan Hormat Sitinjak,SH.
Perkara yang diajukan Penggugat berfokus pada permintaan memperoleh rekam medis secara lengkap.
Menurut Penggugat, hak tersebut telah beberapa kali dimohonkan melalui jalur resmi sebelum gugatan diajukan, namun hingga perkara didaftarkan ke pengadilan, rekam medis yang dimaksud belum diberikan secara utuh.
MS diketahui merupakan pasien yang pernah menjalani tindakan operasi penggantian sendi lutut total atau Total Knee Replacement (TKR), operasi lanjutan, serta perawatan medis dalam jangka waktu yang cukup panjang. Oleh karena itu, Penggugat menilai dirinya berhak mengetahui secara lengkap riwayat pemeriksaan, tindakan medis, operasi, pengobatan, dan pelayanan kesehatan yang pernah diterimanya.
Kuasa hukum Penggugat menyayangkan ketidakhadiran para pihak yang digugat dalam sidang perdana tersebut.
PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Padangsidimpuan kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pertumbuhan ekonom
Daerah
Sidang perdana perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Nomor 218/Pdt.G/2026/PN Lbp yang diajukan MS (72) terhadap Yayasan Medistra Lubuk Pakam
Hukrim
Momentum serah terima jabatan di lingkungan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara menjadi titik awal pengua
Daerah
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menyatakan dukungannya terhadap program pelatihan dan penempatan pekerja migran Indonesia y
Daerah
Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan komitmennya untuk mendukung kebangkitan sepak bola Kota Medan melalui pembinaan usia
Daerah
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padangsidimpuan membekuk dua pria yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana narkotika deng
Daerah
Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara menggelar acara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Kepala Kantor Wilayah
Daerah
Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Padangsidimpuan terus memperkuat upaya penataan dan optimalisasi pemanfaatan lahan melalui kegiatan peneliti
Daerah
Polemik Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Tapanuli Selatan dari Partai NasDem memasuki babak krusial.
Daerah
Semangat kebersamaan dan sinergi antara pemerintah daerah dengan organisasi kemasyarakatan kembali terlihat di Kota Padangsidimpuan.
Daerah