Bongkar! Dugaan Korupsi di Dinkes Padangsidimpuan, DPD KNPI Minta APH Tak Tebang Pilih

P.SIDIMPUAN – Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan (PSP) memanggil Kepala Dinas Kesehatan PSP dan Bendahara serta 25 orang saksi untuk dimintai keterangan terkait pengelolaan Belanja Tidak Terduga (BTT) Kegiatan Operasional Monitoring Covid-19 di Dinkes PSP TA 2020.

Dari hasil penyelidikan pihak Kejari PSP, tim penyidik telah memperoleh dua alat bukti yang cukup dengan adanya indikasi peristiwa tindak pidana korupsi di Dinkes tersebut.

Menanggapi itu, Ketua DPD KNPI Padangsidimpuan Andi Lumalo Harahap, meminta Kejari PSP mengungkap seluruh oknum yang terlibat dalam dugaan korupsi pengelolaan BTT Kegiatan Operasional Monitoring Covid-19 seperti pengalihan asset mobil penyuluhan kesehatan dan kegiatan

Andi mengatakan, persoalan pandemi ini bukan urusan umum pemerintah tapi khusus.

“Kita mendukung penuh pihak Kejari PSP untuk mengusut tikus-tikus berkedok berbaju putih yang diduga menyalahgunakan dana BTT covid di Dinas Kesehatan PSP,” kata Andi Lumalo Harahap, Jumat (7/1/2022).

Ia juga menegaskan bahwa persoalan covid ini menyangkut nyawa dan kelangsungan hidup orang banyak. Karena menurutnya jika ini benar ada penyalagunaan maka sangat menciderai nilai-nilai kemanusiaan.

“Ini persoalan nyawa dan keberlangsungan hidup. Kalau dana penanggulangan covid ini di salahgunakan oleh oknum Dinkes, tentunya sangat menciderai nilai-nilai kemanusiaan yang ada, dan tentu harus dipertanyakan juga nilai moral dan kemanusiaannya,” tukasnya.

Oleh karena itu, DPD KNPI PSP meminta ke pihak Kejari membongkar siapa saja oknum-oknum yang terlibat dalam dugaan kasus korupsi tersebut.

Bahkan ia meminta penegak hukum agar jangan tebang pilih dalam menangani kasus ini dan harus dibuka kepada masyarakat dengan seterang-terangnya, agar pemerintahan dimasa mendatang dapat lebih baik.

“Kami berharap, agar sama-sama kita kawal dan dukung penuh Kejari Kota PSP dalam pengungkapan dugaan kasus korupsi di Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan,” terangnya. (Irul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *