Aspek Formil dan Materil Perma Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintah

MEDANKanwil Kemenkumham Sumut menjadi narasumber dalam FGD Penyusunan Naskah Akademik Usulan Pembentukan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan Setelah Menempuh Upaya Administratif di Hotem JW Marriot, Medan, ditulis Rabu (9/3/2022).

Kegiatan FGD ini untuk mengatasi problematika Administrasi Pemerintahan (AP). Sebagai Narasumber lain Dosen FH UMSU Medan, Dosen FH USU Medan dan Ketua PTTUN Medan.

Sementara, FGD diprakarsai MA melalui Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Peradilan yang berinisiatif untuk melakukan reformulasi terhadap Perma No 6 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan Setelah Menempuh Upaya Administratif.

Kegiatan dilaksanakan secara hybrid dengan peserta luring terdiri dari Hakim PTUN Medan, Dosen FH USU, Advokat, Kanwil BPN Medan, Biro Hukum Provsu, dan secara daring diikuti seluruh Ketua dan Hakim PTUN di bawah wilayah Hukum PTUN Medan.

Mewakili Kanwil Kemenkumham Sumut, Ali Marwan Hasibuan mengatakan, perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda memaparkan materi aspek formil dan materil dalam pembentukan Perma tentang pedoman penyelesaian sengketa administrasi pemerintahan setelah menempuh upaya administratif.

“Sebagai salah satu jenis peraturan perundang-undangan dalam pasal 8 ayat (1) UU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Perma secara formil harus mengikuti proses pembentukan peraturan perundang-undangan mulai dari tahap perencanaan hingga pengundangan,” kata Ali.

Secara materil ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan dalam penyusunan Perma ini yaitu, terkait dengan objek sengketa hingga jangka waktu penyelesaian sengketa setelah menempuh upaya administratif. (Pasrah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *