25 Kg Sabu Diamankan Polisi dari Selat Malaka, Dua Pengedar Tak Berkutik

LABUHAN BATU – Satuan Reserse dan Narkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin oleh AKP Martualesi Sitepu untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya terus digalakkan.

Teranyar, Satuan Reserse dan Narkoba Polres Labuhanbatu bersama Direktorat Reserse dan Narkoba Polda Sumut mengungkap peredaran sabu antar provinsi di perairan Selat Malaka. 25 Kg sabu berhasi disita dari dua orang tersangka.

Mereka adalah Agus Salim (37) dan Jainal Arifin (46). Keduanya warga Dusun IV, Desa Sei Merdeka, Kecamatan Panai Tengah.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Anhar Arlia Rangkuti, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Martualesi Sitepu, kepada JELAJAHNEWS.ID mengatakan, pengungkapan kasus peredaran narkoba ini merupakan tindak lanjut penyelidikan narkotika jenis sabu di wilayah Polsek Panai Tengah, yang dilakukan Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, pada Jumat (22/7/2022) lalu.

“Terungkapnya kasus ini berawal dari informasi yang beredar di masyarakat kalau di perairan Sungai Barumun Tanjung Lumba-lumba Pantai Timur Pulau Sumatera, akan terjadi transaksi narkoba,” ujar AKP Martualesi Sitepu, Senin (1/8/2022).

Berdasarkan informasi tersebut, Satres Narkoba Polres Labuhanbatu langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menyita 20 bungkus sabu yang disimpan dalam tas warna biru.

Esoknya, tim gabungan Polres Labuhanbatu dipimpin AKP Martualesi Sitepu, Kanit I Iptu Eko Sanjaya, Kanit II Ipda Sujiwo Satrio didampingi Tim Ditres Narkoba Polda Sumut dipimpin Kanit II Subdit II AKP Abdi Harahap terus melakukan penyelidikan secara intensif.

“Saat dilakukan pengembangan, dari ke dua tersangka ini kita kembali menyita 4 bungkus sabu yang disimpan di plastik warna hitam seberat 3.603,34 gram. Menurut kedua tersangka, hasil penjualan sabu tersebut rencananya akan dibuat sebagai modal usaha,” kata AKP Martualesi Sitepu.

Dikatakan AKP Martualesi Sitepu, pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk menelusuri kasus peredaran narkoba di Selat Malaka.

“Kedua tersangka akan dipersangkakan melanggar Pasal 112 ayat 2 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” ucap AKP Martualesi Sitepu (JNS/r)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *