Enam Pelaku Narkoba di ‘Libas’ Polres Tanah Karo

Daerah, Hukrim, Karo57 views

KARO – Satuan Reserse dan Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Karo yang dipimpin oleh AKP Hendri Lumban Tobing terus berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

Teranyar, Satuan Reserse dan Narkoba Polres Tanah Karo berhasil mengungkap peredaran narkoba dan mengamankan enam orang tersangka.

Kasat Reserse dan Narkoba Polres Tanah Karo AKP Hendri Lumban Tobing kepada JELAJAHNEWS.ID dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.

“Sebanyak 6 orang berhasil kita amankan dari sejumlah lokasi dalam sepekan terakhir di Juli 2022,” kata AKP Hendri Lumban Tobing, Senin (1/8/2022). Mereka diduga kuat sebagai pengedar narkotika di wilayah hukum Kabupaten Tanah Karo.

Adapun pelaku dari Kecamatan Kabanjahe SB (45), RS (55) dan VAK (25), ketiganya warga Desa Lau Buluh Kecamatan Kutabuluh, Kabupaten Tanah Karo. Barang bukti yang disita sabu seberat 104 gram.

Dari Berastagi inisial RS (47) warga Jalan Penghasilan Keluarahan Lau Tambak Mulgap II Kecamatan Berastagi. Barang bukti yang disita sabu seberat 50,13 gram.

Dari Kecamatan Munthe inisial SA alias Keling (28) warga Desa Kutambaru, Kecamatan Munthe. Barang bukti yang disita jenis ganja seberat 31,75 gram.

Dari Kecamatan Tiga Binanga inisal ASK (36) warga Desa Bintang Meriah Kecamatan Kutabuluh. Barang bukti yang disita jenis ganja seberat 2.500 gram.

Selama sepekan terakhir Juli 2022, Satresnarkoba Polres Tanah Karo berhasil mengamankan enam pelaku dan barang bukti 154,13 gram Sabu dan 2.531,75 gram berhasil diamankan.

“Satresnarkoba akan terus mendalami dan melakukan pengembangan terkait kasus tersebut untuk memberantas Narkotika sampai ke akar-akarnya,” ujar AKP Hendri Lumban Tobing.

Atas perbuatannya keenam pelaku dipersangkakan Pasal 114 ayat 2 dan ayat 1, Pasal 111 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (JNS/r)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *