13 Kilo Sabu dan 10 Ribu Ekstasi Disita Polisi di Asahan

MEDAN – Sat Res Narkoba Polrestabes Medan memaparkan tersangka dan barang bukti 13.009 gram sabu dan 10.000 butir ekstasi di Polrestabes Medan, Senin (27/12/2021).

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan kasus tersebut dilakukan Jaringan Narkotika Internasional Malaysia-Indonesia.

Kombes Riko mengatakan penangkapan tersangka dilakukan pada Kamis (23/12/2021) lalu sekira pukul 20.00 WIB, di Jalan lintas Sumatera, Kisaran, Kabupaten Asahan.

Awalnya Satres Narkoba Polrestabes Medan melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial SAS (34) yang merupakan warga Tanjung Balai, Asahan dengan barang bukti 9 gram sabu-sabu.

Kemudian dilakukan interograsi terhadap SAS, atas informasi dari mulut SAS mengatakan, bahwa ia masih memiliki sabu lagi seberat 13 Kg dan 10.000 butir pil ekstasi yang ia simpan dengan seorang rekannya berinisial PS yang merupakan adik iparnya .

“Selanjutnya petugas kami berangkat ke salah satu hotel di jalan lintas Sumatera Utara, Kisaran. Kemudian SAS diminta untuk datang dan membawa 13 Kg sabu dan 10.000 butir pil ekstasi ke hotel dimana SAS dan Polisi menginap di hotel tersebut. Kemudian PS pun berhasil diringkus bersama barang buktinya,” tandas Riko.

Selanjutnya, lanjut Riko, kedua pelaku (SAS dan PS) diminta untuk menghubungi 2 orang berinisial S dan KA yang juga warga Tanjung Balai yang bertugas sebagai nahkoda kapal untuk menjemput dan mengambil narkoba dari perairan laut Indonesia- Malaysia.

“Petugas kami lalu menyuruh agar SAS dan PS yang merupakan adik iparnya untuk meminta agar S dan KA untuk datang ke hotel, setelah datang keduanya pun berhasil diringkus,” jelas Kombes Riko.

Sementara SAS, saat diwawancarai wartawan mengaku mendapatkan upah sebesar Rp 20 juta perkilo gramnya bila berhasil mengantarkan narkoba ke Kota Medan.

“Saya diberi upah sebesar 20.000.000 per kilogram untuk mengantarkan narkoba dan sudah beberapa kali berhasil mengantarkan narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi,” tukas tersangka SAS. (SJN/r)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *