Prof Henri Subiakto Bela Terdakwa Ketua Projo Kabupaten Karo dalam Sidang di PN Medan

MEDAN – Ketua DPC Projo Kabupaten Tanah Karo Lloyd Reynold Ginting Munthe, SP yang bertindak selaku kuasa masyarakat dilaporkan oleh Direktur PT BUK berinisial MJ. Kini ia menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Laporan ini berkaitan dengan sengketa lahan Puncak 2000 Siosar, Kecamatan Tiga Panah, Kabupaten Tanah Karo, Sumatera Utara.

Kasus yang menjerat Lloyd Reynold Ginting Munthe ini telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeiri (PN) Medan. Lloyd didakwa dengan Pasal 27 ayat (3) UU ITE Pencemaran nama baik.

Terhadap sidang tersebut, Lloyd Reynold Ginting Munthe menghadirkan Prof DR Drs Henri Subiakto SH, M.Si sebagai Saksi Ahli ITE dalam persidangan pada Kamis 16 November 2022 lalu untuk membelanya.

Henri Subiakto adalah Staf Ahli Bidang Hukum Menteri Kominfo RI dan telah memasuki masa pensiun pada bulan April Tahun 2022 yang lalu.

Dalam persidangan, Henri Subiakto menjelaskan bahwa tiga postingan terdakwa, Lloyd Reynold Ginting Munthe tidak ada mengandung pencemaran nama baik dan tidak ada mengandung fitnah. Pasalnya, sengketa pertanahan di Puncak 2000, Siosar yang berujung kisruh adalah suatu fakta.

Kemudian adanya kata-kata “Mafia Tanah” itu juga sangat jelas dibuat terdakwa berdasarkan informasi yang bersumber dari media online yang berjudul ‘Tim Imigrqsi Ciduk Buronan Mafia Tanah Poldasu’ disebutkan nama Mujianto.

Seharusnya Bapak Mujianto keberatannya kepada Media dan Wartawan yang memberitakan, karena merupakan sumber utamanya.

Selanjutnya, Henri Subiakto menyampaikan bahwa UU ITE tersebut banyak disalah artikan oleh Aparat Penegak Hukum (Penyidik dan Penuntut Umum), sehingga kerap sekali salah dalam penerapannya.

“UU ITE ini menjadi salah satu masalah besar di Indonesia dan bahkan menjadi isu besar didalam Dewan HAM Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB),” tanda Henri Subiakto.

Beberapa kali penerapan UU ITE ini dipertanyakan dalam rapat PBB menyangkut HAM di Indonesia. Sehingga Presiden telah mengirim Surpres Revisi UU ITE pada tanggal 16 Desember 2021 yang lalu ke DPR RI.

Sebelum UU ITE selesai di revisi dan disahkan oleh DPR RI, maka Presiden Joko Widodo telah memerintahkan Menkopolhukam, Mahfud MD untuk membuat Pedoman Implementasi UU ITE.

Atas dasar Perintah Presiden maka dibentuklah Tim untuk membuat sebuah Surat Kesepakatan Bersama (SKB) yang ditandatangani Kapolri, Jaksa Agung dan Menteri Kominfo RI.

“Saya adalah Ketua Tim pembuat SKB yang ditandatangani pada tanggal 23 Juni 2021 tersebut,” jelas Henri Subiakto dihadapan Majelis Hakim.

Didalam SKB, sebut Henri, sangat jelas bahwa Pasal 27 ayat (3) UU ITE menyangkut Pencemaran Nama Baik harus menuduhkan sesuatu yang diketahui tidak benar atau mengandung fitnah oleh si penulis.

Terkait dakwaan yang di persangkakan kepada Lloyd Reynold Ginting Munthe, juga sangat jelas didalam SKB, bahwa ada masalah konflik pertanahan antara Lloyd Ginting dengan Mujianto di Puncak 2000, Siosar sehingga melatar belakangi adanya postingan di Facebook pribadi Lloyd Ginting.

“Jadi seharusnya masalah utamanya dulu dituntaskan,” jelas Henri Subiakto.

Sederet Pengalaman Prof DR Drs. Henri Subiakto. SH M.Si.

Berikut sederet pengalaman Henri Subiakto selama 17 Tahun bekerja sebagai Staf Ahli Menteri Kominfo RI, yakni:

1. Staf Ahli Menteri Kominfo RI Bidang Hukum (2016-2022).

2. Ketua Tim Pembuat Pedoman Pasal Pasal Tertentu UU ITE dalam SKB Kapolri, Jaksa Agung dan Menkominfo 2021. Ketua Panja Pemerintah untuk Revisi UU ITE 2016.

3. Guru Besar FISIP Universitas Airlangga sejak Oktober 2015.

4. External Assessor for Promotion Evaluation of Associate Professor/Professor at Universiti Malaysia Terengganu, 8 Oktober 2019-31 Desember 2022.

5. Staf Ahli Menteri Kominfo Bidang Media dan Komunikasi 2007-2016.

6. Dosen Mata Kuliah Hukum Media dan Komunikasi di FISIP Unair sejak 1990.

7. Dosen Pascasarjana Program Doktor Suberdaya Manusia, Universitas Airlangga 2011. (JNS-BTM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *