Polrestabes Medan Tembak Pelaku Jambret, Penadahnya Diciduk

MEDAN – Tim Jatanras Satreskrim Polrestabes Medan mengamankan pelaku jambret handphone yang sangat meresahkan warga.

Tersangka berinisial MF (24) warga Jalan Setia Luhur No.71, ditangkap saat sedang berada di Jalan Gatot Subroto Simpang Jalan Rajawali tepatnya di SPBU.

Petugas terpaksa menembak kaki pelaku, dan mengamankan seorang wanita berinisial ET(40) yang menjadi penadah handphone hasil kejahatan tersebut.

Kapolrestabes Medan, Kombes Valentino Alfa Tatareda melalui Kasat Reskrim Kompol Mhd

Firdaus, ketika dikonfirmasi Minggu (20/3/2022) membenarkan penangkapan dan penembakan tersebut.

Kasat Reskrim Kompol Mhd Firdaus mengatakan, pelaku MF berhasil ditangkap atas laporan korbannya, JG (41) warga Asrama Kodam Sunggal, dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/925/III/2022/SPKT Polrestabes Medan/Sumatera Utara.

“Pelaku melakukan aksinya bersama rekannya, Mhd Hidayat Siregar (DPO) di depan Asrama Kodam, Jalan Sunggal, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, pada Rabu, 9 Maret 2022 sekira pukul 17.00 WIB,” kata Kompol Firdaus.

Dijelaskan Firdaus, pelaku bersama temannya melakukan aksinya dengan cara mengendarai sepeda motor dan kemudian merampas handphone milik korban yang sedang berjalan kaki.

Pelaku, tambah Firdaus, nekat melakukan aksinya guna mendapatkan uang untuk bermain judi dan membeli narkoba.

“Dari kedua pelaku, berhasil diamankan barang bukti handphone merk Poco M3 milik korban, sepeda motor Scoopy yang digunakan pelaku serta uang tunai Rp10.000,” ungkap Firdaus.

Selanjutnya, dilakukan pengembangan pelaku melakukan perlawanan terhadap petugas sehingga personel melakukan tindak tegas dan terukur yang mengenai kaki pelaku.

Dari hasil introgasi pelaku, sambung Firdaus, handphone dijual di counter ponsel Ely milik ET di Jalan Setia Luhur, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan seharga Rp1.200.000.

“Atas perbuatannya, pelaku MF dipersangkakan melanggar Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman sembilan tahun penjara. Sedangkan Elviani dijerat dengan Pasal 480 KUHPidana tentang penadah barang hasil kejahatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” pungkas Firdaus. (rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *