Kamis, 22 Oktober 2026 WIB

DPRD Medan Siapkan Ranperda PBG, Soroti Mahalnya Biaya Konsultan

editor - Sabtu, 01 Agustus 2026 02:05 WIB
DPRD Medan Siapkan Ranperda PBG, Soroti Mahalnya Biaya Konsultan
Anggota Komisi IV DPRD Kota Medan, Lailatul Badri

Ia menambahkan, penyusunan Ranperda akan mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang beserta aturan turunannya. Menurutnya, regulasi tersebut telah mengatur sanksi administratif bagi bangunan yang tidak memiliki PBG, mulai dari peringatan tertulis hingga pembongkaran sesuai ketentuan yang berlaku.

Lela juga mengungkapkan Komisi IV akan mengkaji kemungkinan pengaturan sanksi administratif berupa denda terhadap bangunan yang tidak memiliki PBG. Namun, besaran dan mekanismenya akan dibahas lebih lanjut dalam penyusunan Ranperda agar tetap selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Editor
: editor
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru