Kamis, 22 Oktober 2026 WIB

DPRD Medan Siapkan Ranperda PBG, Soroti Mahalnya Biaya Konsultan

editor - Sabtu, 01 Agustus 2026 02:05 WIB
DPRD Medan Siapkan Ranperda PBG, Soroti Mahalnya Biaya Konsultan
Anggota Komisi IV DPRD Kota Medan, Lailatul Badri

MEDAN – Komisi IV DPRD Kota Medan berencana mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai hak inisiatif DPRD. Regulasi tersebut diharapkan dapat menyederhanakan proses perizinan, menekan biaya pengurusan PBG, sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi.

Anggota Komisi IV DPRD Kota Medan, Lailatul Badri, mengatakan usulan Ranperda tersebut dilatarbelakangi masih banyaknya bangunan yang belum memiliki PBG. Menurutnya, salah satu penyebabnya adalah proses pengurusan yang dinilai rumit serta tingginya biaya jasa konsultan.

"Sebagai hak inisiatif DPRD Kota Medan, kami akan mengajukan Ranperda PBG kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Medan. Kami berharap pada 2027 sudah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda)," ujar Lailatul Badri kepada wartawan, Sabtu (1/8/2026).

Baca Juga:
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang akrab disapa Lela itu mengatakan penyusunan Ranperda PBG telah menjadi kesepakatan Komisi IV dan masuk dalam agenda kerja komisi. Menurutnya, salah satu poin penting yang akan diatur dalam Ranperda tersebut adalah evaluasi terhadap tingginya biaya jasa konsultan bangunan dan arsitek yang dinilai memberatkan masyarakat.

Selain itu, Ranperda juga diharapkan mampu menyederhanakan birokrasi perizinan, mencegah praktik pungutan liar, serta menciptakan sistem pelayanan yang lebih transparan dan efisien. Dengan demikian, masyarakat lebih terdorong mengurus PBG sehingga penataan bangunan di Kota Medan semakin tertib dan potensi kebocoran PAD dapat ditekan.

Lela juga meminta Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (Perkimcikataru) Kota Medan proaktif mendukung penyusunan Ranperda tersebut. Menurutnya, sinergi antara legislatif dan pemerintah daerah diperlukan agar pelayanan perizinan berjalan profesional tanpa menghambat masyarakat.

Dalam proses penyusunannya, kata Lela, Komisi IV akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk unsur masyarakat, akademisi, dan pelaku usaha agar regulasi yang dihasilkan mampu mengakomodasi kepentingan semua pihak tanpa mengabaikan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Editor
: editor
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru