Kamis, 22 Oktober 2026 WIB

Soroti Penjualan Aset Disdikbud, Kasman Lubis Minta Pelaku Ditindak Tegas dan Evaluasi Sistem Pengamanan Aset

editor - Sabtu, 12 September 2026 08:54 WIB
Soroti Penjualan Aset Disdikbud, Kasman Lubis Minta Pelaku  Ditindak Tegas dan Evaluasi Sistem Pengamanan Aset
Ketua Komisi II DPRD Kota Medan, Kasman bin Marasakti Lubis

MEDAN - Ketua Komisi II DPRD Kota Medan, Kasman bin Marasakti Lubis meminta Pemerintah Kota Medan bertindak tegas menyikapi temuan lima pegawai Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) yang dinyatakan terbukti menjual aset milik pemerintah Kota Medan.

Kasman menilai penjualan aset daerah tanpa prosedur dan dokumen resmi merupakan persoalan serius karena menyangkut pengelolaan serta pertanggungjawaban barang milik daerah.

"Ini harus menjadi perhatian serius. Aset pemerintah adalah aset masyarakat. Tidak boleh ada pegawai yang merasa memiliki kewenangan untuk menjual atau mengalihkan aset daerah di luar mekanisme yang telah ditentukan," tegas Kasman kepada wartawan di Medan, Sabtu (12/09/2026).

Baca Juga:
Politisi PKS itu juga mendukung langkah Inspektorat yang telah melakukan pemeriksaan dan meminta agar seluruh proses penanganan dilakukan secara transparan serta berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, apabila hasil pemeriksaan telah menyatakan adanya pelanggaran, maka sanksi harus diberikan secara tegas dan proporsional.

"Kalau memang terbukti, tentu harus ada konsekuensi. Yang bersangkutan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan kerugian atau nilai aset yang harus dikembalikan juga harus jelas. Jangan sampai setelah pensiun persoalan ini kemudian dianggap selesai," ujarnya.

Kasman juga meminta Pemko Medan memastikan proses penghitungan nilai aset yang diduga telah dijual dilakukan secara akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Halaman:
Editor
: editor
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru