PTAR Edukasi Generasi Muda Soal Kendaraan Listrik untuk Kurangi Emisi
P.SIDIMPUAN Jelajahnews.id PT Agincourt Resources (PTAR) menjadikan edukasi generasi muda sebagai salah satu langkah untuk menumbuhkan ke
Daerah
MEDAN – Keberangkatan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas ke Singapura untuk menjalani pengobatan menjadi sorotan publik setelah muncul perbedaan pandangan mengenai prosedur perizinan yang ditempuh. Anggota DPRD Kota Medan dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Drs. Godfried Effendi Lubis, menilai perjalanan tersebut seharusnya mengikuti mekanisme yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 59 Tahun 2019 tentang Tata Cara Perjalanan ke Luar Negeri bagi Pejabat dan Kepala Daerah.
Pernyataan tersebut disampaikan Godfried kepada wartawan di Gedung DPRD Kota Medan, Senin (19/5/2026). Menurutnya, perhatian publik bukan semata-mata tertuju pada tujuan keberangkatan maupun sumber pembiayaan perjalanan, melainkan pada kepatuhan terhadap prosedur administrasi yang berlaku bagi kepala daerah.
"Yang menjadi perhatian bukan apakah menggunakan APBD atau tidak, bukan pula karena berobat ataupun kepentingan lainnya. Persoalannya adalah sebagai pejabat publik harus mengikuti prosedur yang telah diatur, termasuk mengenai perizinan perjalanan ke luar negeri," ujar Godfried.
Baca Juga:Ia menjelaskan, berdasarkan informasi yang berkembang, keberadaan Wali Kota Medan di luar negeri baru diketahui setelah ketidakhadirannya dalam sebuah kegiatan dipertanyakan. Menurut Godfried, pada awalnya disebutkan bahwa Wali Kota berada di luar kota, sebelum kemudian muncul keterangan bahwa yang bersangkutan sedang menjalani pengobatan di Singapura.
"Sebelumnya publik mengetahui Wali Kota tidak hadir dalam suatu acara. Setelah itu muncul informasi bahwa beliau berada di luar negeri untuk berobat. Karena itu, menurut saya, penjelasan kepada masyarakat perlu disampaikan secara terbuka," katanya.
Godfried menegaskan dirinya tidak mempersoalkan keputusan seseorang untuk menjalani pengobatan di luar negeri. Namun, ia menilai setiap pejabat negara tetap wajib memenuhi ketentuan administratif yang berlaku.
"Tidak ada yang melarang seseorang berobat ke luar negeri. Semua orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan terbaik. Tetapi sebagai pejabat publik, prosedur yang telah ditetapkan harus tetap dipatuhi," ujarnya.
Menurut Godfried, Permendagri Nomor 59 Tahun 2019 mengatur bahwa perjalanan luar negeri kepala daerah memerlukan mekanisme perizinan yang dilakukan secara berjenjang. Ia mengatakan proses tersebut melibatkan gubernur sebelum diteruskan kepada Menteri Dalam Negeri untuk memperoleh persetujuan.
"Aturannya bukan sekadar menyampaikan laporan, tetapi melalui mekanisme perizinan sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam kondisi tertentu, termasuk untuk keperluan berobat, terdapat persyaratan administrasi yang harus dipenuhi," katanya.
Godfried juga menyampaikan bahwa apabila benar terjadi pelanggaran terhadap prosedur tersebut, penilaian mengenai ada atau tidaknya sanksi merupakan kewenangan pemerintah sesuai peraturan yang berlaku.
"Kita serahkan kepada pemerintah untuk menilai sesuai ketentuan yang ada. Kalau memang terdapat pelanggaran prosedur, tentu mekanisme pemberian sanksi mengikuti aturan yang berlaku," ujarnya.
Sementara itu, Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas, saat memberikan keterangan kepada wartawan usai kegiatan di Gedung DPRD Kota Medan pada hari yang sama, mengakui dirinya berangkat ke Singapura untuk menjalani pengobatan.
Rico juga menyatakan bahwa keberangkatannya telah dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri, namun tidak melalui Gubernur Sumatera Utara. Menurutnya, langkah tersebut diambil karena komunikasi dengan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Afif Nasution, saat itu tidak berjalan secara optimal.
Pernyataan dari kedua pihak tersebut menunjukkan adanya perbedaan pandangan mengenai mekanisme administrasi perjalanan luar negeri kepala daerah. Persoalan itu kini menjadi perhatian publik dan diharapkan memperoleh kejelasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
P.SIDIMPUAN Jelajahnews.id PT Agincourt Resources (PTAR) menjadikan edukasi generasi muda sebagai salah satu langkah untuk menumbuhkan ke
Daerah
Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara terus mendorong pemahaman masyarakat terhadap program strategis perta
Daerah
P.SIDIMPUAN Jelajahnews.id Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Padangsidimpuan membidik posisi 10 besar pada Pekan Olahraga P
Daerah
Kerusakan pada proyek Rehabilitasi Jalan BalakkaSipunggur, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Kota Padangsidimpuan, senilai Rp2,4 miliar,
Daerah
Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Padangsidimpuan menyerahkan 37 sertipikat tanah yang merupakan aset Pemerintah Kota (Pemko) Padangsidimpuan.
Daerah
P.SIDIMPUAN Jelajahnews.id Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Padangsidimpuan memperkuat sinergi lintas lembaga untuk mempercepat pendaftar
Daerah
Kehadiran Bajaj Maxride sebagai alat transportasi berbasis aplikasi sudah terlihat beroperasi di Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara.
Daerah
Pemerintah Kota Medan mempercepat pembenahan sistem drainase di sejumlah titik rawan genangan. Pemasangan saluran UDitch di Jalan Abdul Hak
Daerah
Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara menggelar Sidang Panitia B dalam rangka permohonan pembaruan Hak Guna
Daerah
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Padangsidimpuan, Herizal Yusuf, A.Md.P., S.H., M.H., mulai memperkuat komunikasi lintas le
Daerah