Kamis, 16 Juli 2026 WIB

Anggota DPRD Medan Nilai Keberangkatan Wali Kota ke Luar Negeri Perlu Ikuti Prosedur Perizinan Sesuai Aturan

editor - Selasa, 19 Mei 2026 00:24 WIB
Anggota DPRD Medan Nilai Keberangkatan Wali Kota ke Luar Negeri Perlu Ikuti Prosedur Perizinan Sesuai Aturan
Anggota DPRD Kota Medan dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Drs. Godfried Effendi Lubis

MEDAN – Keberangkatan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas ke Singapura untuk menjalani pengobatan menjadi sorotan publik setelah muncul perbedaan pandangan mengenai prosedur perizinan yang ditempuh. Anggota DPRD Kota Medan dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Drs. Godfried Effendi Lubis, menilai perjalanan tersebut seharusnya mengikuti mekanisme yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 59 Tahun 2019 tentang Tata Cara Perjalanan ke Luar Negeri bagi Pejabat dan Kepala Daerah.

Pernyataan tersebut disampaikan Godfried kepada wartawan di Gedung DPRD Kota Medan, Senin (19/5/2026). Menurutnya, perhatian publik bukan semata-mata tertuju pada tujuan keberangkatan maupun sumber pembiayaan perjalanan, melainkan pada kepatuhan terhadap prosedur administrasi yang berlaku bagi kepala daerah.

"Yang menjadi perhatian bukan apakah menggunakan APBD atau tidak, bukan pula karena berobat ataupun kepentingan lainnya. Persoalannya adalah sebagai pejabat publik harus mengikuti prosedur yang telah diatur, termasuk mengenai perizinan perjalanan ke luar negeri," ujar Godfried.

Baca Juga:
Ia menjelaskan, berdasarkan informasi yang berkembang, keberadaan Wali Kota Medan di luar negeri baru diketahui setelah ketidakhadirannya dalam sebuah kegiatan dipertanyakan. Menurut Godfried, pada awalnya disebutkan bahwa Wali Kota berada di luar kota, sebelum kemudian muncul keterangan bahwa yang bersangkutan sedang menjalani pengobatan di Singapura.

"Sebelumnya publik mengetahui Wali Kota tidak hadir dalam suatu acara. Setelah itu muncul informasi bahwa beliau berada di luar negeri untuk berobat. Karena itu, menurut saya, penjelasan kepada masyarakat perlu disampaikan secara terbuka," katanya.

Godfried menegaskan dirinya tidak mempersoalkan keputusan seseorang untuk menjalani pengobatan di luar negeri. Namun, ia menilai setiap pejabat negara tetap wajib memenuhi ketentuan administratif yang berlaku.

"Tidak ada yang melarang seseorang berobat ke luar negeri. Semua orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan terbaik. Tetapi sebagai pejabat publik, prosedur yang telah ditetapkan harus tetap dipatuhi," ujarnya.

Menurut Godfried, Permendagri Nomor 59 Tahun 2019 mengatur bahwa perjalanan luar negeri kepala daerah memerlukan mekanisme perizinan yang dilakukan secara berjenjang. Ia mengatakan proses tersebut melibatkan gubernur sebelum diteruskan kepada Menteri Dalam Negeri untuk memperoleh persetujuan.

"Aturannya bukan sekadar menyampaikan laporan, tetapi melalui mekanisme perizinan sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam kondisi tertentu, termasuk untuk keperluan berobat, terdapat persyaratan administrasi yang harus dipenuhi," katanya.

Godfried juga menyampaikan bahwa apabila benar terjadi pelanggaran terhadap prosedur tersebut, penilaian mengenai ada atau tidaknya sanksi merupakan kewenangan pemerintah sesuai peraturan yang berlaku.

"Kita serahkan kepada pemerintah untuk menilai sesuai ketentuan yang ada. Kalau memang terdapat pelanggaran prosedur, tentu mekanisme pemberian sanksi mengikuti aturan yang berlaku," ujarnya.

Sementara itu, Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas, saat memberikan keterangan kepada wartawan usai kegiatan di Gedung DPRD Kota Medan pada hari yang sama, mengakui dirinya berangkat ke Singapura untuk menjalani pengobatan.

Rico juga menyatakan bahwa keberangkatannya telah dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri, namun tidak melalui Gubernur Sumatera Utara. Menurutnya, langkah tersebut diambil karena komunikasi dengan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Afif Nasution, saat itu tidak berjalan secara optimal.

Pernyataan dari kedua pihak tersebut menunjukkan adanya perbedaan pandangan mengenai mekanisme administrasi perjalanan luar negeri kepala daerah. Persoalan itu kini menjadi perhatian publik dan diharapkan memperoleh kejelasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Editor
: editor
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru