Kamis, 16 Juli 2026 WIB

Anggota DPRD Medan Nilai Keberangkatan Wali Kota ke Luar Negeri Perlu Ikuti Prosedur Perizinan Sesuai Aturan

editor - Selasa, 19 Mei 2026 00:24 WIB
Anggota DPRD Medan Nilai Keberangkatan Wali Kota ke Luar Negeri Perlu Ikuti Prosedur Perizinan Sesuai Aturan
Anggota DPRD Kota Medan dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Drs. Godfried Effendi Lubis

Menurut Godfried, Permendagri Nomor 59 Tahun 2019 mengatur bahwa perjalanan luar negeri kepala daerah memerlukan mekanisme perizinan yang dilakukan secara berjenjang. Ia mengatakan proses tersebut melibatkan gubernur sebelum diteruskan kepada Menteri Dalam Negeri untuk memperoleh persetujuan.

"Aturannya bukan sekadar menyampaikan laporan, tetapi melalui mekanisme perizinan sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam kondisi tertentu, termasuk untuk keperluan berobat, terdapat persyaratan administrasi yang harus dipenuhi," katanya.

Godfried juga menyampaikan bahwa apabila benar terjadi pelanggaran terhadap prosedur tersebut, penilaian mengenai ada atau tidaknya sanksi merupakan kewenangan pemerintah sesuai peraturan yang berlaku.

"Kita serahkan kepada pemerintah untuk menilai sesuai ketentuan yang ada. Kalau memang terdapat pelanggaran prosedur, tentu mekanisme pemberian sanksi mengikuti aturan yang berlaku," ujarnya.

Sementara itu, Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas, saat memberikan keterangan kepada wartawan usai kegiatan di Gedung DPRD Kota Medan pada hari yang sama, mengakui dirinya berangkat ke Singapura untuk menjalani pengobatan.

Rico juga menyatakan bahwa keberangkatannya telah dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri, namun tidak melalui Gubernur Sumatera Utara. Menurutnya, langkah tersebut diambil karena komunikasi dengan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Afif Nasution, saat itu tidak berjalan secara optimal.

Editor
: editor
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru