Rabu, 15 April 2026 WIB

Minim TPS di Medan Deli Picu Sampah Liar dan Banjir, DPRD Dorong Langkah Cepat Pemko

editor - Minggu, 08 Maret 2026 09:32 WIB
Minim TPS di Medan Deli Picu Sampah Liar dan Banjir, DPRD Dorong Langkah Cepat Pemko
Zulkarnaen saat kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) III Tahun 2026 terkait Perda Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2015 mengenai Pengelolaan Persampahan di Jalan Platina V Gang Kenanga, Kelurahan Titi Papan, Kecamata

MEDAN -Wakil Ketua DPRD Kota Medan H. Zulkarnaen, mendesak Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan pihak kecamatan untuk segera menyediakan sarana tong sampah serta Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPS) di wilayah Kecamatan Medan Deli. Ketiadaan fasilitas tersebut dinilai berdampak buruk terhadap kebersihan lingkungan, bahkan menyebabkan parit di sejumlah kawasan dipenuhi sampah liar dan berpotensi memicu banjir.

Pernyataan itu disampaikan Zulkarnaen saat kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) III Tahun 2026 terkait Perda Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2015 mengenai Pengelolaan Persampahan di Jalan Platina V Gang Kenanga, Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli, Minggu (8/3/2026).

"Masalah ini harus segera disikapi Pemko Medan melalui DLH dan pihak kecamatan. Jika TPS belum tersedia di setiap lingkungan, maka perlu segera dicari solusi. Saya hadir di sini untuk menuntaskan persoalan dan memberikan solusi," ujar Zulkarnaen.

Baca Juga:
Kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri Camat Medan Deli Aidil Putra, Lurah Titi Papan Irwan, Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Kecamatan Medan Deli Yanmars S., perwakilan UPT Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Medan Utara Ferry, perwakilan Dinas Perhubungan Awaluddin, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta ratusan warga.

Menurut Zulkarnaen, ketiadaan TPS dan tong sampah membuat sebagian warga membuang sampah sembarangan ke parit sehingga saluran air tersumbat. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan genangan dan banjir saat hujan turun.

"Jika pengelolaan sampah tidak dilakukan dengan baik, dampaknya akan merugikan lingkungan dan kesehatan masyarakat. Karena itu, diperlukan koordinasi antara eksekutif dan legislatif untuk mencari solusi," ungkapnya.

Ia juga menekankan bahwa masyarakat telah memenuhi kewajiban membayar pajak, termasuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), sehingga pemerintah memiliki tanggung jawab memberikan pelayanan kebersihan yang memadai.

Editor
: editor
SHARE:
 
Tags
TPS
 
Komentar
 
Berita Terbaru