Rabu, 15 April 2026 WIB

Minim TPS di Medan Deli Picu Sampah Liar dan Banjir, DPRD Dorong Langkah Cepat Pemko

editor - Minggu, 08 Maret 2026 09:32 WIB
Minim TPS di Medan Deli Picu Sampah Liar dan Banjir, DPRD Dorong Langkah Cepat Pemko
Zulkarnaen saat kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) III Tahun 2026 terkait Perda Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2015 mengenai Pengelolaan Persampahan di Jalan Platina V Gang Kenanga, Kelurahan Titi Papan, Kecamata

MEDAN -Wakil Ketua DPRD Kota Medan H. Zulkarnaen, mendesak Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan pihak kecamatan untuk segera menyediakan sarana tong sampah serta Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPS) di wilayah Kecamatan Medan Deli. Ketiadaan fasilitas tersebut dinilai berdampak buruk terhadap kebersihan lingkungan, bahkan menyebabkan parit di sejumlah kawasan dipenuhi sampah liar dan berpotensi memicu banjir.

Pernyataan itu disampaikan Zulkarnaen saat kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) III Tahun 2026 terkait Perda Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2015 mengenai Pengelolaan Persampahan di Jalan Platina V Gang Kenanga, Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli, Minggu (8/3/2026).

"Masalah ini harus segera disikapi Pemko Medan melalui DLH dan pihak kecamatan. Jika TPS belum tersedia di setiap lingkungan, maka perlu segera dicari solusi. Saya hadir di sini untuk menuntaskan persoalan dan memberikan solusi," ujar Zulkarnaen.

Baca Juga:
Kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri Camat Medan Deli Aidil Putra, Lurah Titi Papan Irwan, Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Kecamatan Medan Deli Yanmars S., perwakilan UPT Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Medan Utara Ferry, perwakilan Dinas Perhubungan Awaluddin, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta ratusan warga.

Menurut Zulkarnaen, ketiadaan TPS dan tong sampah membuat sebagian warga membuang sampah sembarangan ke parit sehingga saluran air tersumbat. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan genangan dan banjir saat hujan turun.

"Jika pengelolaan sampah tidak dilakukan dengan baik, dampaknya akan merugikan lingkungan dan kesehatan masyarakat. Karena itu, diperlukan koordinasi antara eksekutif dan legislatif untuk mencari solusi," ungkapnya.

Ia juga menekankan bahwa masyarakat telah memenuhi kewajiban membayar pajak, termasuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), sehingga pemerintah memiliki tanggung jawab memberikan pelayanan kebersihan yang memadai.

Zulkarnaen menilai persoalan sampah sebenarnya dapat menjadi peluang ekonomi apabila dikelola secara tepat, misalnya melalui pembentukan bank sampah. Namun, jika dibiarkan tanpa pengelolaan yang baik, sampah berpotensi menimbulkan dampak negatif seperti banjir dan penyebaran penyakit.

Perda Nomor 7 Tahun 2024 yang disosialisasikan merupakan perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan. Regulasi tersebut mengubah sejumlah ketentuan, antara lain Pasal 1, 7, 13, 14, 15, 30, dan 32, serta ditetapkan di Medan pada 17 September 2024 oleh Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution.

Dalam Pasal 30 disebutkan camat wajib menyampaikan laporan tertulis mengenai pengelolaan persampahan kepada dinas terkait paling sedikit satu kali dalam tiga bulan. Laporan tersebut mencakup jumlah dan sumber sampah, upaya pengurangan dan penanganan, pemanfaatan sampah, serta sistem pengelolaan yang diterapkan di wilayah masing-masing.

Perda ini juga memuat ketentuan pidana bagi pelanggar. Pada Pasal 32 disebutkan setiap orang yang melanggar ketentuan dapat dikenai pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp10.000.000. Sementara bagi badan usaha, sanksi denda dapat mencapai Rp50.000.000.

Melalui implementasi perda dan penyediaan sarana persampahan yang memadai, DPRD berharap kualitas kebersihan lingkungan di Kecamatan Medan Deli dapat meningkat sekaligus mengurangi risiko banjir dan penyakit di masyarakat.(jns)

Editor
: editor
SHARE:
 
Tags
TPS
 
Komentar
 
Berita Terbaru