"Tenaga honorer yang sudah direkrut sebaiknya tetap dipekerjakan secara maksimal. Kontrak dengan pihak ketiga bisa diputus dan pekerjaan ditangani langsung oleh PUD Pasar," ujar Bahrumsyah.
Sebelumnya, Direktur Utama PUD Pasar Anggia Ramadhan menjelaskan bahwa perusahaan saat ini memiliki lebih dari 600 karyawan, dengan sebagian dinilai belum memiliki beban kerja yang jelas. Oleh karena itu, manajemen berencana melakukan perampingan organisasi dengan mengurangi sekitar 100 tenaga kontrak.
Namun, hasil rapat menyimpulkan bahwa PUD Pasar harus fokus meningkatkan kinerja perusahaan, termasuk mengoptimalkan pelayanan di seluruh pasar tradisional di Kota Medan. Selain itu, perusahaan juga dituntut berkontribusi lebih besar terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Komisi III DPRD Medan berharap manajemen PUD Pasar dapat merumuskan strategi yang tepat untuk meningkatkan produktivitas karyawan tanpa harus menempuh langkah PHK. Dengan pengelolaan sumber daya manusia yang lebih efektif dan inovatif, diharapkan kinerja perusahaan daerah tersebut semakin baik serta mampu memberikan manfaat ekonomi dan pelayanan optimal bagi masyarakat.(jns)