PTAR Edukasi Generasi Muda Soal Kendaraan Listrik untuk Kurangi Emisi
P.SIDIMPUAN Jelajahnews.id PT Agincourt Resources (PTAR) menjadikan edukasi generasi muda sebagai salah satu langkah untuk menumbuhkan ke
Daerah
MEDAN -Kota Medan masih menghadapi persoalan serius dalam penanganan sampah, mulai dari keterbatasan fasilitas hingga rendahnya kesadaran masyarakat menjaga kebersihan lingkungan. Kondisi ini dinilai menjadi salah satu penyebab utama penumpukan sampah di sejumlah titik dan belum optimalnya pengelolaan persampahan di ibu kota Sumatera Utara tersebut.
Anggota DPRD Kota Medan, Reza Pahlevi Lubis, menyampaikan bahwa masalah sampah tidak akan selesai apabila hanya dibebankan kepada pemerintah tanpa dukungan aktif dari masyarakat. Karena itu, ia mengajak seluruh warga untuk mulai menerapkan perilaku hidup bersih dari lingkungan terkecil.
"Tolong mulai saat ini jaga kebersihan. Dimulai dari diri sendiri, rumah tangga, hingga lingkungan masing-masing. Mari peduli kebersihan, kutip sampah dan wadahi pada tempatnya," ujar Reza dalam Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) ke X Tahun 2025 di Jalan Kapten Sumarsono, Lingkungan IX, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, Minggu (7/12/2025).
Baca Juga:Pada kesempatan tersebut, Reza menjelaskan bahwa jumlah petugas kebersihan seperti petugas Melati dan P3SU masih sangat terbatas di tiap kecamatan. Menurutnya, kemampuan petugas membersihkan seluruh area Kota Medan tanpa dukungan masyarakat tentu tidak mungkin.
"Kalau hanya mengandalkan petugas kebersihan, sangat sulit mewujudkan Kota Medan yang bersih dan asri. Karena itu, kami meminta kerja sama masyarakat untuk mewadahi sampah dan ikut gotong royong menormalisasi parit di depan rumah masing-masing," jelas politisi Partai Golkar tersebut.
Reza menegaskan kebersihan merupakan tanggung jawab bersama, bukan hanya Pemko Medan. Ia juga mengingatkan agar masyarakat taat membayar Wajib Retribusi Sampah (WRS), karena retribusi tersebut digunakan untuk mendukung operasional kebersihan, termasuk penyediaan sarana dan prasarana.
Lebih lanjut, Reza memaparkan sejumlah poin dalam Perda Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan yang saat ini sedang disosialisasikan kepada masyarakat. Perda tersebut mengatur kewajiban baru, salah satunya mewajibkan camat menyampaikan laporan pengelolaan sampah kepada dinas terkait minimal satu kali dalam tiga bulan sebagaimana tercantum dalam Pasal 30.
P.SIDIMPUAN Jelajahnews.id PT Agincourt Resources (PTAR) menjadikan edukasi generasi muda sebagai salah satu langkah untuk menumbuhkan ke
Daerah
Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara terus mendorong pemahaman masyarakat terhadap program strategis perta
Daerah
P.SIDIMPUAN Jelajahnews.id Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Padangsidimpuan membidik posisi 10 besar pada Pekan Olahraga P
Daerah
Kerusakan pada proyek Rehabilitasi Jalan BalakkaSipunggur, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Kota Padangsidimpuan, senilai Rp2,4 miliar,
Daerah
Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Padangsidimpuan menyerahkan 37 sertipikat tanah yang merupakan aset Pemerintah Kota (Pemko) Padangsidimpuan.
Daerah
P.SIDIMPUAN Jelajahnews.id Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Padangsidimpuan memperkuat sinergi lintas lembaga untuk mempercepat pendaftar
Daerah
Kehadiran Bajaj Maxride sebagai alat transportasi berbasis aplikasi sudah terlihat beroperasi di Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara.
Daerah
Pemerintah Kota Medan mempercepat pembenahan sistem drainase di sejumlah titik rawan genangan. Pemasangan saluran UDitch di Jalan Abdul Hak
Daerah
Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara menggelar Sidang Panitia B dalam rangka permohonan pembaruan Hak Guna
Daerah
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Padangsidimpuan, Herizal Yusuf, A.Md.P., S.H., M.H., mulai memperkuat komunikasi lintas le
Daerah