Diduga Sarat Kejanggalan, Proyek Bendungan dan Irigasi Tapus Tapsel Disorot Warga
TAPSEL Jelajahnews.id Sorotan Publik atas Proyek APBD 2025 Proyek rehabilitasi bendungan dan saluran irigasi Tapus di Desa Pargarutan Do
Daerah
MEDAN -Kota Medan masih menghadapi persoalan serius dalam penanganan sampah, mulai dari keterbatasan fasilitas hingga rendahnya kesadaran masyarakat menjaga kebersihan lingkungan. Kondisi ini dinilai menjadi salah satu penyebab utama penumpukan sampah di sejumlah titik dan belum optimalnya pengelolaan persampahan di ibu kota Sumatera Utara tersebut.
Anggota DPRD Kota Medan, Reza Pahlevi Lubis, menyampaikan bahwa masalah sampah tidak akan selesai apabila hanya dibebankan kepada pemerintah tanpa dukungan aktif dari masyarakat. Karena itu, ia mengajak seluruh warga untuk mulai menerapkan perilaku hidup bersih dari lingkungan terkecil.
"Tolong mulai saat ini jaga kebersihan. Dimulai dari diri sendiri, rumah tangga, hingga lingkungan masing-masing. Mari peduli kebersihan, kutip sampah dan wadahi pada tempatnya," ujar Reza dalam Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) ke X Tahun 2025 di Jalan Kapten Sumarsono, Lingkungan IX, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, Minggu (7/12/2025).
Baca Juga:Pada kesempatan tersebut, Reza menjelaskan bahwa jumlah petugas kebersihan seperti petugas Melati dan P3SU masih sangat terbatas di tiap kecamatan. Menurutnya, kemampuan petugas membersihkan seluruh area Kota Medan tanpa dukungan masyarakat tentu tidak mungkin.
"Kalau hanya mengandalkan petugas kebersihan, sangat sulit mewujudkan Kota Medan yang bersih dan asri. Karena itu, kami meminta kerja sama masyarakat untuk mewadahi sampah dan ikut gotong royong menormalisasi parit di depan rumah masing-masing," jelas politisi Partai Golkar tersebut.
Reza menegaskan kebersihan merupakan tanggung jawab bersama, bukan hanya Pemko Medan. Ia juga mengingatkan agar masyarakat taat membayar Wajib Retribusi Sampah (WRS), karena retribusi tersebut digunakan untuk mendukung operasional kebersihan, termasuk penyediaan sarana dan prasarana.
Lebih lanjut, Reza memaparkan sejumlah poin dalam Perda Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan yang saat ini sedang disosialisasikan kepada masyarakat. Perda tersebut mengatur kewajiban baru, salah satunya mewajibkan camat menyampaikan laporan pengelolaan sampah kepada dinas terkait minimal satu kali dalam tiga bulan sebagaimana tercantum dalam Pasal 30.
TAPSEL Jelajahnews.id Sorotan Publik atas Proyek APBD 2025 Proyek rehabilitasi bendungan dan saluran irigasi Tapus di Desa Pargarutan Do
Daerah
Dalam upaya menjaga mutu layanan publik agar tetap prima, Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evalua
Daerah
Bukit Simarsayang Mencekam, Wisata Berubah Jadi Jalur Maut. Rasa aman warga Kota Padangsidimpuan kini benarbenar runtuh.
Daerah
Tragedi maut mengguncang warga Kota Padangsidimpuan, yang mana pohon berukuran besar mendadak tumbang dan merenggut nyawa seorang pelajar.
Peristiwa
Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Herdensi Adnin, memberikan apresiasi terhadap
Daerah
Kebakaran melanda sebuah bengkel kayu dua lantai di Desa Singali, Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru, Kota Padangsidimpuan, Selasa (13/01/
Daerah
Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan terus memperkuat komitmennya dalam menghadirkan pelayanan pertanahan yang inklusif, humanis, dan berk
Daerah
Tim Aliansi Batang Toru (BETA) menembus jalan berlumpur dan genangan air cokelat saat memasuki Desa Bandar Tarutung, Kecamatan Angkola Sangk
Daerah
Empat puluh lima hari setelah banjir bandang, longsor, dan pergerakan tanah melanda Kabupaten Tapanuli Selatan, ratusan anak sekolah masih b
Daerah
Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan mencatatkan capaian kinerja yang positif sepanjang tahun 2025.
Daerah