Komitmen Pelayanan Berkelanjutan, Kantah P.Sidimpuan Perpanjang Kontrak Tenaga Operasional
Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan melaksanakan kegiatan perpanjangan penandatanganan kontrak kerja bagi tenaga pendukung yang terdiri d
Daerah
MEDAN -Kota Medan masih menghadapi persoalan serius dalam penanganan sampah, mulai dari keterbatasan fasilitas hingga rendahnya kesadaran masyarakat menjaga kebersihan lingkungan. Kondisi ini dinilai menjadi salah satu penyebab utama penumpukan sampah di sejumlah titik dan belum optimalnya pengelolaan persampahan di ibu kota Sumatera Utara tersebut.
Anggota DPRD Kota Medan, Reza Pahlevi Lubis, menyampaikan bahwa masalah sampah tidak akan selesai apabila hanya dibebankan kepada pemerintah tanpa dukungan aktif dari masyarakat. Karena itu, ia mengajak seluruh warga untuk mulai menerapkan perilaku hidup bersih dari lingkungan terkecil.
"Tolong mulai saat ini jaga kebersihan. Dimulai dari diri sendiri, rumah tangga, hingga lingkungan masing-masing. Mari peduli kebersihan, kutip sampah dan wadahi pada tempatnya," ujar Reza dalam Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) ke X Tahun 2025 di Jalan Kapten Sumarsono, Lingkungan IX, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, Minggu (7/12/2025).
Baca Juga:Pada kesempatan tersebut, Reza menjelaskan bahwa jumlah petugas kebersihan seperti petugas Melati dan P3SU masih sangat terbatas di tiap kecamatan. Menurutnya, kemampuan petugas membersihkan seluruh area Kota Medan tanpa dukungan masyarakat tentu tidak mungkin.
"Kalau hanya mengandalkan petugas kebersihan, sangat sulit mewujudkan Kota Medan yang bersih dan asri. Karena itu, kami meminta kerja sama masyarakat untuk mewadahi sampah dan ikut gotong royong menormalisasi parit di depan rumah masing-masing," jelas politisi Partai Golkar tersebut.
Reza menegaskan kebersihan merupakan tanggung jawab bersama, bukan hanya Pemko Medan. Ia juga mengingatkan agar masyarakat taat membayar Wajib Retribusi Sampah (WRS), karena retribusi tersebut digunakan untuk mendukung operasional kebersihan, termasuk penyediaan sarana dan prasarana.
Lebih lanjut, Reza memaparkan sejumlah poin dalam Perda Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan yang saat ini sedang disosialisasikan kepada masyarakat. Perda tersebut mengatur kewajiban baru, salah satunya mewajibkan camat menyampaikan laporan pengelolaan sampah kepada dinas terkait minimal satu kali dalam tiga bulan sebagaimana tercantum dalam Pasal 30.
"Perda ini juga memuat sanksi tegas. Untuk pelanggar individu, ada pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp10 juta. Untuk badan usaha, denda maksimal mencapai Rp50 juta," tambahnya.
Perda yang terdiri dari XVII BAB dan 37 pasal tersebut juga memuat kewajiban Pemko Medan untuk menyelenggarakan pelatihan dan pembinaan terkait pengelolaan persampahan sebagaimana diatur dalam Pasal 13. Reza berharap dengan penerapan regulasi dan meningkatnya kesadaran masyarakat, masalah sampah di Kota Medan dapat diatasi secara bertahap dan berkelanjutan.
Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan melaksanakan kegiatan perpanjangan penandatanganan kontrak kerja bagi tenaga pendukung yang terdiri d
Daerah
Kekhawatiran warga akhirnya menjadi kenyataan. Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah Batu Bola selama ini disebutsebut sebagai bom waktu ole
Peristiwa
P.SIDIMPUAN Jelajahnews.id Upaya mempercepat sekaligus meningkatkan kualitas layanan pertanahan terus digenjot Kantor Pertanahan Kota Pad
Daerah
P.SIDIMPUAN Jelajahnews.id Sebuah truk yang sedang terparkir di badan jalan mendadak ditabrak nasib setelah dihantam sepeda motor yang
Peristiwa
Di tengah isu keamanan yang kerap dipersepsikan identik dengan penegakan hukum yang kaku, Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yon Edi Winara memi
Daerah
Polres Tapsel menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu yang melibatkan seorang oknum polisi
Daerah
Kepolisian Resor Tapanuli Selatan menetapkan seorang pria berinisial YG (55) sebagai tersangka KDRT terhadap istrinya, NS (53)
Daerah
Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan kepastian hukum atas tanah masyarakat dengan menyera
Daerah
Sebuah minibus Mitsubishi Colt L300 yang mengangkut enam penumpang terlibat tabrakan keras dengan truk Fuso Hino di kilometer 2223.
Peristiwa
Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan turut ambil bagian dalam Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara
Daerah