Pupuk Subsidi Dikeluhkan Tembus Rp 200.000, Kadis Pertanian Tapsel Sebut Pengawasan Libatkan KP3
Kadis Pertanian Tapsel, Muhammad Taufik Batubara, menegaskan pengawasan harga dan distribusi pupuk subsidi melibatkan KP3 dan pihak terkait.
Daerah
MEDAN -Kota Medan masih menghadapi persoalan serius dalam penanganan sampah, mulai dari keterbatasan fasilitas hingga rendahnya kesadaran masyarakat menjaga kebersihan lingkungan. Kondisi ini dinilai menjadi salah satu penyebab utama penumpukan sampah di sejumlah titik dan belum optimalnya pengelolaan persampahan di ibu kota Sumatera Utara tersebut.
Anggota DPRD Kota Medan, Reza Pahlevi Lubis, menyampaikan bahwa masalah sampah tidak akan selesai apabila hanya dibebankan kepada pemerintah tanpa dukungan aktif dari masyarakat. Karena itu, ia mengajak seluruh warga untuk mulai menerapkan perilaku hidup bersih dari lingkungan terkecil.
"Tolong mulai saat ini jaga kebersihan. Dimulai dari diri sendiri, rumah tangga, hingga lingkungan masing-masing. Mari peduli kebersihan, kutip sampah dan wadahi pada tempatnya," ujar Reza dalam Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) ke X Tahun 2025 di Jalan Kapten Sumarsono, Lingkungan IX, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, Minggu (7/12/2025).
Baca Juga:Pada kesempatan tersebut, Reza menjelaskan bahwa jumlah petugas kebersihan seperti petugas Melati dan P3SU masih sangat terbatas di tiap kecamatan. Menurutnya, kemampuan petugas membersihkan seluruh area Kota Medan tanpa dukungan masyarakat tentu tidak mungkin.
"Kalau hanya mengandalkan petugas kebersihan, sangat sulit mewujudkan Kota Medan yang bersih dan asri. Karena itu, kami meminta kerja sama masyarakat untuk mewadahi sampah dan ikut gotong royong menormalisasi parit di depan rumah masing-masing," jelas politisi Partai Golkar tersebut.
Reza menegaskan kebersihan merupakan tanggung jawab bersama, bukan hanya Pemko Medan. Ia juga mengingatkan agar masyarakat taat membayar Wajib Retribusi Sampah (WRS), karena retribusi tersebut digunakan untuk mendukung operasional kebersihan, termasuk penyediaan sarana dan prasarana.
Lebih lanjut, Reza memaparkan sejumlah poin dalam Perda Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan yang saat ini sedang disosialisasikan kepada masyarakat. Perda tersebut mengatur kewajiban baru, salah satunya mewajibkan camat menyampaikan laporan pengelolaan sampah kepada dinas terkait minimal satu kali dalam tiga bulan sebagaimana tercantum dalam Pasal 30.
"Perda ini juga memuat sanksi tegas. Untuk pelanggar individu, ada pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp10 juta. Untuk badan usaha, denda maksimal mencapai Rp50 juta," tambahnya.
Perda yang terdiri dari XVII BAB dan 37 pasal tersebut juga memuat kewajiban Pemko Medan untuk menyelenggarakan pelatihan dan pembinaan terkait pengelolaan persampahan sebagaimana diatur dalam Pasal 13. Reza berharap dengan penerapan regulasi dan meningkatnya kesadaran masyarakat, masalah sampah di Kota Medan dapat diatasi secara bertahap dan berkelanjutan.
Kadis Pertanian Tapsel, Muhammad Taufik Batubara, menegaskan pengawasan harga dan distribusi pupuk subsidi melibatkan KP3 dan pihak terkait.
Daerah
Menjaga kesehatan di balik tembok pemasyarakatan bukan sekadar soal pengobatan, tetapi juga tentang pencegahan.
Daerah
Puluhan warga Desa Gunung Tinggi, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli serdang melakukan aksi damai di Kantor Pengadilan Tata Usaha Negera
Peristiwa
Unggahan keluhan seorang warganet di media sosial TikTok terkait pengalaman persalinan di RSUD Kabupaten Tapanuli Selatan (RSUD Sipirok) men
Daerah
Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Padangsidimpuan memperkuat sinergi antarinstansi pemerintah melalui koordinasi sertipikasi tanah aset milik
Daerah
Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Padangsidimpuan memperkuat sinergi antarinstansi pemerintah melalui koordinasi sertipikasi tanah aset milik
Daerah
Proyek pembangunan gedung ruangan Cathlab dan sarana pendukungnya di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Padangsidimpuan dengan nilai kontra
Daerah
Memperingati Hari Jadi ke75 Humas Polri, Seksi Humas Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) memilih cara sederhana yang berdampak nyata mendonork
Daerah
Kebakaran melanda kawasan Desa Manunggang, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, Senin (19/10/2026) mala
Daerah
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) mendorong percepatan penyerahan aset Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr M Thomsen Nias
Daerah