Polemik Lampu Hias Rampas Hak Pejalan Kaki, Perkim Bilang Kurangi Kriminal, DPRD Minta Tata Ulang

P.SIDIMPUAN – Selain menimbulkan polemik di masyarakat, pekerjaan pembangunan lampu hias di 5 titik jembatan di Kota Padangsidimpuan sarat dengan kejanggalan.

Sementara, proyek lampu hias tersebut mendapat kritikan dari masyarakat dan anggota DPRD Padangsidimpuan.

“Seharusnya tidak seperti ini. Inikan sama halnya merampas hak para pejalan kaki. Masak tiangnya di cor di atas trotoar, itu sama halnya kita disuruh berjalan di jalan lintas kendaraan. Pekerjaan proyek sampai-sampai di atas trotoar, tidak benar ini,” ucap Aswar warga yang kerap melintas dan terpaksa berjalan di jalan raya karena trotoar tertutup, Kamis (6/1/2022).

Diketahui, 5 titik proyek pembangunan lampu hias terletak di Jalan Sutoyo, Jalan Suprapto, Kelurahan Sidakkal, Jalan Serma Lion Kosong dan Jembatan Sitamiang dengan nilai per paket Rp186.600.000, tiang penyanggah di cor dibahu jalan yang tertutup hingga merampas hak pejalan kaki.

Menanggapi polemik tersebut, anggota DPRD Padangsidimpuan dari Fraksi PAN Iswandi Arisandi menyampaikan bahwa hak dan kewajiban pejalan kaki sudah diatur pemerintah di Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ditegaskan Iswandi, dalam UU tersebut pejalan kaki merupakan orang, atau sekumpulan orang yang berjalan di ruang lalu lintas jalan. Artinya pejalan kaki berhak atas fasilitas pendukung seperti trotoar, tempat penyeberangan dan fasilitas lain.

Kata Iswandi, pejalan kaki memiliki hak atas trotoar yang merupakan jalur aman untuk orang berjalan kaki. Trotoar pun hanya diperbolehkan untuk pejalan kaki dan kendaraan tidak bermesin.

Olehnya, dalam hal ini Pemko Padangsidimpuan berpotensi melanggar UU, karena secara fungsi pembangunan tidak memiliki manfaat apapun.

“Kalau Pemko Padangsidimpuan berfikir itu akan menambah nilai estetika, sungguh ini salah meletakkan logika. Harusnya manfaat dan keselamatan pejalan kaki yang paling diutamakan bukan estetika yang dipaksakan,” ketusnya.

Bahkan Ia menyebut, bahwa dana sebesar ini harusnya diprioritaskan untuk irigasi sawah, gang becek dan rehab paret sehingga lebih bernilai manfaatnya untuk masyarakat dari pada lampu yang tak jelas juntrungannya.

“Kita berharap pembangunan lampu hias di lima jembatan yang berada di kota Padangsidimpuan di tata ulang sesuai fungsinya, sebelum menjadi polemik di pertanggungjawaban wako 2021 nanti di bulan april,” tandasnya.

Terpisah, Kabid Perkim Kota Padangsidimpuan Mhd Dasuki Nasution, mengakui bahwa proyek tersebut ada di lima titik lokasi pembangunan lampu hias untuk jembatan. Ia menyebut bahwa itu merupakan perencanaan pihaknya.

“Ada 5 lokasi, lampu hias jembatan di PSP adalah perencanaan kita. Tapi itu tidak total menutupi bahu jalan, makanya konstruksinya kita bikin berkelang dan berjarak agar masyarakat masih bisa berjalan di antara tiang,” ujarnya.

Dasuki mengatakan bahwa anggaran perlokasi, rata-rata kurang lebih Rp186 juta dengan pelaksana dari CV Natama Teknik.

“Kita sudah upayakan semaksimal mungkin, kita mengharapkan kegiatan itu bisa berdampak positif terhadap keindahan kota, juga terutama mengurangi tindakan kriminal di setiap titik jembatan, dengan pelaksanaan pembangunan ini pasti ada dampak positif dan negatif,” ujarnya (Irul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *