DELI SERDANG - Puluhan warga Desa Gunung Tinggi, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli serdang melakukan aksi damai di Kantor Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) Medan, Jalan Bunga Raya, Asam Kumbang, Medan Sunggal, Kamis (22/10/2026).
Massa yang melakukan orasi itu menyampaikan bahwa ada dugaan unsur pelanggaran administratif dan melanggar hukum atas terselenggaranya Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang telah bergulir tahun 2026.
Menurut salah satu kordinator aksi, Junedi Surbakti bahwa hasil dari Pilkades diduga cacat hukum dan PTUN harus memberikan keadilan.
"Kami minta batalkan SK Panitia Pemilihan Kepala Desa Gunung Tinggi diduga cacat hukum karena Ketua BPD diduga tidak memiliki SK sah dan resmi dari Bupati Deli Serdang," ucapnya.
Selanjutnya, mereka juga meminta agar dilakukan pembatalkan SK Panitia Pemilihan Kepala Desa Gunung Tinggi karena Ketua Panitia saudara kandung salah satu calon.
"Ketua Panitia Pilkades saudara kandung calon kepala desa. Artinya kami duga ada KKN," tuturnya.
Mereka juga meminta membatalkan SK Panitia Pemilihan kepala Desa Gunung Tinggi karena Ketua Panitia dari Unsur Pendamping Desa.
"Kami minta pengadilan membatalkan hasil Pilkades di Desa Gunung Tinggi. Karena, diduga produk hukumnya melanggar adminstrasi," tambahnya.
Massa juga dengan pengeras suara menegaskan agar PTUN menyelamatkan desa dari penguasa yang administrasinya diduga sudah menyalahi dan melanggar hukum.
"Sebelum Pilkades bergulir. Saya selaku peserta sudah melaporkan dugaan pelanggaran hukum ini. Ketidakjujuran proses pemilihan ini. Tapi, sampai hari ini tidak digubris dan pemilihan terus berjalan," tegasnya.
Terakhir, Junedi Surbakti mengaku bahwa masyarakat sudah membuat gugatan agar PTUN bisa mendalami dan memberikan keadilan kepada masyarakat.
"Kami yakin bahwa PTUN akan memberikan keadilan," terangnya.
Juru Bicara PTUN Medan, Wahyu Siregar menegaskan bahwa aspirasi dari masyarakat sudah diterima dan akan ditelaah lebih mendetail bersama pimpinan.
"Jadi, aspirasi ini pastinya akan diperiksa, dikaji. Nantinya akan dibahas bersama pimpinan," tuturnya.
Wahyu menambahkan bahwa sudah ada gugatan dari masyarakat mengenai permasalahan dimaksud.
"Gugatan itu masih dikaji dan belum ada putusan. Mengenai putusan itu ranahnya majelis yang memegang perkara dimaksud. Persidangan juga akan dilakukan secara online E Court," terangnya. (Rz)