Pemusnahan Barang Bukti 122 Kg Narkoba, Kapolda Sumut Masih Kecewa

MEDAN – Polda Sumatera Utara memusnahkan narkoba jenis sabu-sabu seberat 122.650 gram atau 122 kg.

Hal itu disampaikan Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak saat memaparkan para tersangka narkoba dan barang bukti berupa sabu-sabu, pil ekstasi dan ganja.

Kapolda mengatakan, narkoba yang dipaparkan hasil dari pengungkapan 3 kasus selama 24 September sampai 26 Oktober 2021, dan mengamankan 5 orang tersangka.

“Pengungkapan ini merupakan hasil peredaran dan masuknya melalui jaringan internasional Malaysia-Indonesia yang masuk melalui pelabuhan Tanjung Balai, Deliserdang dan Medan,” paparnya kepada sejumlah wartawan, Selasa (16/11/2021).

Adapun ke 5 tersangka adalah, Irwanul alias Bembeng diamankan di Tanjung Balai dengan barang bukti berupa Sabu-sabu seberat 70 kg, Abdi Irawan Alias Abdi dan Ridwan Ramadhan alias Asep diamankan di Deliserdang dengan barang bukti sabu-sabu seberat 21,65 kg.

Serta Trisno Susanto alias Trisno dan M. Soleh alias Soleh yang diamankan di Medan dengan barang bukti sabu-sabu seberat 31 kg.

“Modus dipergunakan oleh sindikat narkoba sebagaimana biasanya melalui jaringan perairan dari Malaysia masuk ke pelabuhan pelabuhan kecil kita kemudian Itu disimpan diedarkan secara di ecer terpisah pisah kemudian dijual kepada para pengguna di lapangan dalam partai partai kecil,” terangnya.

Pemusnahan Barang Bukti 122 Kg Narkotika, Kapolda Sumut Masih Kecewa
Kapolda dan Gubernur Sumut saat memaparkan pemusnahan barang bukti narkotika di Mapolda Sumut, Selasa (16/11/2021).

Sementara, pemusnahan barang bukti narkoba merupakan pengungkapan 22 Kasus yang diungkap Ditresnarkoba Polda Sumut periode bulan Juli 2021 sampai Oktober 2021, dan mengamankan 40 tersangka dengan 39 laki-laki 1 perempuan.

“Berdasarkan 22 kasus tadi kita akan melakukan pemusnahan terhadap narkotika jenis ekstasi sebanyak 750 butir dan narkotika jenis ganja sebanyak 71.775 gram. Total khusus 203 kilogram sabu-sabu kalau kita hitung harga pasaran 1 kilo sabu 1 M. Maka jumlah totalnya adalah 203 miliar,” tukasnya.

Disisi lain, Kapolda merasa bahwa penangkapan tersebut bukanlah suatu kebanggaan. Namun hal itu adalah pukulan bagi warga Sumut yang ternyata masih terlalu banyak peredaran narkotika.

“Jadi dalam sebulan kita sudah bisa mengungkap 122 kg. Artinya jangan dilihat itu sebuah kehebatan, itu bukan kehebatan tetapi itu kesedihan kita teman-teman untuk wilayah Sumatera Utara,” ungkapnya.

Panca mengungkapkan bahwa dari sebanyak 22 kasus narkotika dan sebanyak 40 orang tersangka diantaranya juga terlibat anggota Polri.

“Untuk tersangka ada 40 orang, semuanya sudah berproses termasuk juga anggota Polri,” tambahnya.

Panca menyebutkan, bahwa peredaran narkotika tersebut berasal dari jaringan internasional yang ditangkap via laut, melalui pelabuhan kecil yang berada di Sumut.

“Narkotika yang merupakan hasil peredaran dan masuknya melalui sindikat internasional melalui jaringan Malaysia Indonesia yang masuk melalui Pelabuhan Tanjungbalai, Deli Serdang dan Medan,” ujarnya.

Pada kesempatan itu juga, berdasarkan 22 kasus, pihaknya akan melakukan pemusnahan terhadap narkotika jenis ekstasi sebanyak 750 butir dan narkotika jenis ganja sebanyak 71.775 gram. Termasuk narkotika jenis sabu-sabu seberat 122.650 gram atau 122 kg.

“Dari aspek pengguna ini sudah berhasil kita menyelamatkan 1.106.822 orang dengan rincian barang bukti sabu-sabudengan asumsi 1 gram untuk satu orang pengguna,” tukasnya.

Pil ekstasi sebanyak 7.150, lanjut Panca, berhasil menyelamatkan anak bangsa sebanyak 7.150 orang dengan asumsi 1 butir per orang.

“Ganja, kita berhasil menyelamatkan anak bangsa sebanyak 284.300 orang dengan asumsi 1 gram untuk 4 orang,” tuturnya.

Panca mengatakan untuk pasal yang akan diterapkan kepada para pelaku yaitu pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 dan atau pasal 111 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

”Ancaman hukumnya ini beragam mulai dari pidana mati, seumur hidup dan paling singkat penjara 6 tahun, dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 1 miliar dan paling banyak 10 miliar,” tutup Panca. (BTM/r).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *