Pemkab Taput Gegabah Tetapkan Tapal Batas Antar Desa, Warga Silando-Hutaginjang Berpotensi Konflik

TAPUT – Penetapan Tapal batas antara Desa Silando dengan Huta Ginjang Kecamatan Muara telah disahkan oleh Pemkab Tapanuli Utara.

Pengesahan itupun menuai kontroversi yang akhirnya muncul protes keras dari warga Silando. Mereka tidak setuju dengan penetapan tapal batas tersebut.

Akibatnya persoalan ini bakal berpotensi menimbulkan perpecahan antara kedua Desa.

Berdasarkan informasi yang diperoleh jelajahnews.id, persoalan ini berawal Selasa 17 Mei 2022 lalu, tatkala Pemkab Taput mengirim Surat Undangan Nomor 005/1530/4-1.7.12/V/2022 perihal mengundang masyarakat, Tokoh Adat dan Pemuda warga Desa Silando hadir di kantor Bupati Tapanuli Utara.

Dalam surat undangan itu tercantum untuk sosialisasi penegasan dan penetapan batas antara Desa Silando dan Hutaginjang, Kecamatan Muara Tapanuli Utara (Taput).

Anehnya, dalam pertemuan itu Pemkab Taput secara sepihak menegaskan bahwa batas Desa Silando adalah Lidani Tano sampai ke Parbagotan, namun saat itu warga Silando, tokoh masyarakat dan pemuda langsung menolak dan memprotes penetapan sepihak tersebut.

Protes pun berdatangan, Hariman Rajagukguk selaku Plt Desa Silando didampingi Juber Sianturi menjelaskan, bahwa Kepala Desa dan perangkat Desa Silando tidak pernah memberikan persetujan ataupun membubuhkan tanda tangan terkait  persetujuan Batas Desa Silando.

Rapat warga Desa Silando (Foto:Dok)

“Tahun 2019 datang Tim dari Kecamatan Muara meminta agar kami menanda tangani beberapa lembar dokumen dengan penjelasan bahwa dokumen yang kami tandatangani itu merupakan hanya rencana sosialisasi tentang penetapan batas desa dan bukan penetapan batas Desa, tanpa mempersilahkan kami membaca dokumen tersebut,” beber Hariman.

Hal yang sama terjadi lagi pada pertemuan tanggal 25 Maret 2022, perwakilan warga Desa Silando mengajukan 4 (empat) usulan tentang batas Desa yaitu:
1. Batas Desa di mulai dari Sungai Aek Sidua-dua.
2. Dari Sungai Aek Sidua-dua ke Jalan Alternatif menuju Tano Nauli dibagi dua.
3. Batas Desa diambil atau ditarik dari jalan Alternatif kearah Sungai
4. Batas Desa diambil atau dimulai dari pinggiran jalan yang sudah memiliki surat kepemilikan tanah. Namun lagi-lagi Pemkab Taput saat itu tidak mengindahkan usulan tersebut.

Sementara itu, Kuasa Hukum Desa Silando, Daniel Ompusunggu SH menjelaskan bahwa penetapan batas oleh Pemkab Taput dinilai sepihak dan tentu saja ditolak warga Silando, termasuk perangkat Desanya.

Daniel menjelaskan, dalam Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 sudah dijelaskan tujuan penetapan dan penegasan batas sebuah Desa yaitu untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu Desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.

Selain itu, lanjut Daniel, bagaimana tata cara Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Desa harus mengacu dan berpedoman kepada dokumen batas Desa berupa Peta Rupabumi, Topografi, Minuteplan, Staatsblad, Kesepakatan dan dokumen lain yang mempunyai kekuatan hukum.

Bukan itu saja, dalam Permendagri nomor 45 Tahun 2016 Pasal (4) Bab IV dijelaskan, bahwa Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa harus melibatkan Tim dari Pemerintah Pusat, Tim dari Propinsi, namun dalam kasus penetapan tapal batas di Desa Silando yang hadir hanya dari Pemkab Tapanuli Utara saja. Ada apa ini ?

“Penetapan tapal batas Desa Silando, selain melanggar Permendagri juga tidak mengacu kepada fakta-fakta sejarah serta bukti-bukti otentik yang sebelumnya sudah disampaikan Kepala Desa dan perwakilan masyarakat warga Desa Silando, dan ke empat usulan batas desa yang disampaikan dilengkapi dengan dokumen dan bukti dengan melampirkan Peta, namun pada pertemuan tanggal 17 Mei 2022, Pemkab Taput dan jajarannya tidak mengindahkan usulan tersebut,” tegas Daniel Ompusunggu SH, Minggu (22/5/2022).

Lebih lanjut Daniel menguraikan, usulan dari Desa Hutaginjang pertemuan bulan Maret 2022 di kantor camat dihadiri perwakilan Pemkab Taput, KPH bersama dengan masyarakat dan perangkat dari kedua desa juga diabaikan, sehingga pihak dari Desa menolak usulan batas desa tersebut karena hal itu tidak sesuai fakta dan historis sejarah.

Kuasa hukum warga Silando itu mengatakan, masih banyak bukti-bukti otentik yang bisa dihadirkan terkait bahwa penetapan batas Desa Silando dengan Hutaginjang yang sudah disahkan oleh Pemkab Taput adalah keliru, serta tidak mencerminkan kebenaran dan rasa keadilan, sehingga ditenggarai akan memicu konflik diantara warga dari kedua Desa. (JNS/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *