Mantap! Pelaku Spesialis Curanmor Berhasil Ditangkap Polisi di Luar Provinsi

P.Sidimpuan– Pelaku pria berinisial ARH (23) spesialis pencurian sepeda motor (curanmor) berhasil ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan (Psp) di Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.

Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polres P.sidimpuan, AKP Maria Marpaung melalui Kasi Humas, Kompol Lindung Sihaloho dalam pres realesenya, Kamis (17/08/23).

“Tim Khusus Anti Bandit Sat Reskrim Polres P.sidimpuan sukses menangkap kasus Pencurian Kenderaan Bermotor (Curanmor) antar Provinsi, Sabtu (12/8) lalu,” ujarnya.

Penangkapan kasus Curanmor antar Provinsi ini, Polres P.sidimpuan harus menjemput pelaku pencurinya, ARH (23), hingga ke Provinsi Riau.

Sebelumnya, Polres P.sidimpuan berkoordinasi dengan Polsek Simpang Kanan, Polres Rokan Hilir, dalam rangka menangkap warga Kota Medan itu.

ARH tertangkap atas kasus dugaan Curanmor milik, Alif Irwansyah (38), warga Kelurahan Sihitang, Kecamatan Psp Tenggara.

“Korban melapor ke Polres P.sidimpuan karena kehilangan sepeda motor,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Kasi Humas menjelaskan kronologi kejadian pencurian sepeda motor beralawal pada hari Kamis tanggal 01 Juni 2023 sekira pukul 02.00 Wib ketika istri pelapor sedang di dalam rumah orang tuanya sepeda motor Pelapor di parkirkan di depan rumah.

Kemudian, kata Kompol L Sihaloho, ketika istri pelapor dan keluarganya sedang bercerita di dalam rumah, sepintas istri pelapor dan keluarga nya melihat cahaya dan kemudian istri pelapor dan keluarga nya langsung keluar dan melihat sepeda motor metiknya yang semula di parkirkan di depan rumah mertua pelapor telah hilang.

“Atas kejadian pencurian tersebut pelapor merasa keberatan dengan kerugian sebesar Rp 17 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke polres Padangsidimpuan,” ungkapnya.

Menindak lanjuti laporan tersebut, sambung Sihaloho, Tim Khusus Anti Bandit Sat Reskrim Polres Psp melakukan serangkaian penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan, pelaku pencurian mengarah ke ARH, yang merupakan target dari Polisi. ARH memang diduga spesialis pencuri sepeda motor antar Provinsi.

“Berkat upaya koordinasi antara Polres Psp dan Polsek Simpang Kanan, Polres Rokan Hilir, tersangka ARH akhirnya tertangkap,” imbuhnya.

Kepada petugas, sebut Sihaloho, ARH mengakui perbuatannya. Ia mengaku telah menjual sepeda motor milik korban ke daerah Kabupaten Padang Lawas (Palas).

Adapun dua orang yang kuat dugaan terlibat di dalamnya adalah, DMH alias Capet (42) dan DD (39). Kedua pria itu merupakan warga Barumun, Kabupaten Palas.

“Keduanya kami amankan atas dugaan tindak pidana turut serta dalam melakukan pertolongan jahat atau penadahan terkait pencurian. Petugas berhasil menangkap keduanya di Barumun, Kabupaten Palas,” terang Kasi Humas.

Selain mengamankan ketiga tersangka, urai Sihaloho, pihaknya juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik korban berikut STNK dan BPKB.

“Kini, guna proses penyidikan lebih lanjut, polisi menahan ketiga tersangka berikut seluruh barang bukti ke Mapolres Psp,” kata Kompol L Sihaloho.

Atas hal ini, Kasi Humas Polres P.sidimpuan tak bosan menghimbau masyarakat agar tetap waspada saat meninggalkan kendaraan bermotornya.

Sebab, jika diletakkan atau ditinggal tanpa pengaman ganda, sangat mudah dibobol ataupun dicuri pelaku.

“Kami minta warga selalu waspada, karena kejahatan satu ini (curanmor, red) bisa terjadi kapan saja dan di mana saja,” pesannya.

Modus pencurian saat ini kian beragam, kata Kasi Humas, apalagi dalam melakukan aksi, para pelaku punya berbagai siasat agar aksinya tidak dicurigai.

Misalnya saja seperti berpura-pura duduk atau singgah dengan mengincar kendaraan yang ingin dicuri. Ketika sepi, mereka beraksi.

“Pastikan memarkirkan kendaraan di tempat yang mudah terpantau. Jangan lupa pastikan kendaraan yang ditinggal dalam terkunci ganda,” imbaunya menutup. (JN-Irul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *