Kinerja Unit PPA Polres Psp Dinilai “Lemot” Tangani Kasus Aniaya Wanita di Batunadua

SIDEMPUAN– Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Padang Sidempuan (Psp) dinilai lamban alias lemot dalam menangani kasus penganiayaan terhadap seorang wanita warga Batunadua kota Padang Sidempuan.

Pernyataan tersebut dipaparkan oleh Kuasa hukum Novia Sarbana Manullang,SH dan Muhammad Mukhlis Harahap, SH team dari Law Office Ridwan Rangkuti,SH.MH kepada awak media, Selasa (16/05/23).

Sebagai kuasa hukum pelapor An. Lisna Wati Nasution, pihaknya akan tetap mendorong supaya kasus kekerasan tersebut bisa ditangani dengan baik. Serta angka kriminal bisa di minimalisirkan.

“Kita melihat progres pihak kepolisian masih kurang. Dan terus kita genjot dalam mendukung Polres untuk meminimalisasi tingkat kriminal. Mereka masih terlalu lambat menangani, sehingga kasusnya menumpuk,” ujarnya.

Diketahui dalam pemberitaan konferensi pers akhir tahun 2022 penanganan kasus oleh Polres Padang Sidempuan sebanyak 512 kasus di 2022 mengalami tren peningkatan. Di mana, pada 2021 Sat Reskrim menangani sebanyak 482 kasus.

Tidak menutup kemungkinan, akan lebih banyak kasusnya sepanjang tahun ini dibanding sebelumnya. Apalagi jika kinerja PPA masih tetap lamban, salah satunya kasus penganiayaan ini sudah berjalan 3 minggu masih belum dilakukan gelar perkara.

Sementara pelaku belum dilakukan penahanan dan masih berkeliharan di kota Padang Sidempuan. informasi yang didapat pelaku berencana pergi ke luar kota, jadi kemungkinan pelaku bisa dengan gampangnya melarikan diri.

“Kasus penganiayaan terhadap klien saya sudah berjalan 3 minggu, tapi belum ada gelar pekara. Hingga sekarang ini pelaku masih belum di lakukan penahanan,” terangnya.

Ketika kuasa hukum pelapor mendatangi Polres Padang Sidempuan untuk mempertanyakan perkembangan kasus tersebut, Kanit PPA Polres Padang Sidempuan hanya menunggu perintah Kasat Reskrim untuk waktu gelar perkara ini.

Hingga kini kasus penganiayaanya ini belum diketahui kapan pelaksanaan gelar perkara, dan sampai saat ini belum dilakukan penahanan terhadap pelaku. Korban berharap, pelaku ditahan agar menjadi efek jera atas tindakan yang dilakukan pelaku terhadapnya.

Sementara Kasat Reskrim Polres Padang Sidempuan, AKP Maria Marpaung saat dikonfirmasi awak media melalui pesan What’s App belum memberikan penjelasan hingga berita ini diterbitkan.

Sebelumnya diberitakan kasus penganiayaan dilakukan pelaku inisial DA didepan rumahnya yang juga satu alamat dengan korban bernama Lisna Wati Nasution, Kamis (27/04/23) sekira pukul 11: 00 Wib.

Akibat dianiaya, Lisna Wati menderita luka memar serius dibagian wajah dan lengan. korban juga merasakan sakit di kepala hingga korban tidak bisa beraktifitas seperti biasa.

Tak terima dengan perbuatan pelaku, korban langsung melaporkan kasus penganiayaan itu ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Padang Sidempuan, Kamis (27/04/23) sekira pukul 12:33 Wib.

Dalam kasus tersebut korban melapor dengan Laporan Polisi nomor LP/B/172/lV/2023/SPKT/Polres Padang Sidempuan/Polda Sumatera Utara. (JN-Irul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *