Kejari Tahan 3 Tersangka Kasus Tipikor Bangunan RPS SMKN 2 Padang Sidempuan

SIDEMPUAN– Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Sidempuan Psp menerima pelimpahan tahap ll tersangka dan barang bukti kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa (23/05/23).

Pelimpahan tersebut diterima dari Tim Jaksa Peneliti Tipidsus Kejari Padang Sidempuan atas kasus tipikor Pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) SMKN 2 Padang Sidempuan.

“Pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dilakukan atas nama 3 (tiga) tersangka antara lain: 1. HL selaku PPK pada Dinas Pendidikan Provinsi Sumut,

2. BP selaku Direktur CV. Janur Perkasa Lestari yang merupakan pihak rekanan, dan 3. MT selaku Direktur CV. Enconars Inti Mandiri yang merupakan Konsultan Pengawas,” ujar Yunius.

Lebih lanjut, Yunius mengatakan, perkara yang menjerat para tersangka ini ialah terkait dugaan Tipikor dengan kerugian negara sebesar Rp. 314.251.000, yang berdasarkan perhitungan Ahli padaKantor Akuntan Publik (KAP).

Untuk selanjutnya, terhadap para tersangka akan dilakukan penahanan oleh JPU Tipidsus Kejari Psp yang dipimpin Kasi Tipidsus Kejari Psp, Khairur Rahman Nasution,S.H, M.H., selama 20 hari terhitung 23 Mei 2023 sampai dengan 11 Juni 2023 di Rutan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Padang Sidempuan.

Penahanan terhadap para tersangka dilakukan berdasarkan Pasal 21 ayat(1) KUHAP dengan alasan sebagai berikut: 1. Dikhawatirkan para Tersangka akan melarikan diri; 2. merusak atau menghilangkan barang bukti; dan mengulangi tindak pidana.

Bahwa sebelum para tersangka dibawa ke Rutan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Padang Sidempuan dilakukan pemeriksaan kesehatan terhadap para tersangka oleh dokter dari RSUD Kota Padang Sidempuan dan dari hasil pemeriksaan tersebut, para tersangka dinyatakan sehat.

Atas kerugian negara sebesar Rp. 314.251.000,- tersebut, Kejari Psp sudah menerima penitipan uang dalam perkara kegiatan pembangunan RPS SMKN 2 Psp oleh Dinas Pendidikan Provinsi Sumut sebesar Rp190 juta yang dititipkan dalam Rekening Penitipan Lainnya (RPL) Kejari Psp.

Bahwa terhadap Tersangka HL dan BP diduga melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1)huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah.

Dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUH Pidana.

Sedangkan terhadap Tersangka MT diduga melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Undang-undang RINomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah.

Dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undangRI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana. (JN-Irul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *