Dugaan Korupsi, Kejari Sidempuan Diminta Selidiki Anggaran Dinas Pendidikan

SIDEMPUAN – Dewan Pimpinan Daerah Jaringan Pendamping Kebijakan Pemerintah (DPD JPKP) Padang Sidempuan mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Padang Sidempuan untuk melaporkan adanya dugaan korupsi anggaran belanja langsung pada Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Padang Sidempuan Tahun Anggaran 2018 dengan senilai Rp 58.435.353.08. Saat ini Kepala Dinas Pendidikan berinisial MLS.

Laporan itu pun diterima dengan baik oleh Kejaksaan Negeri Padang Sidempuan.

Ketua DPD JPKP Padang Sidempuan, Mardan Eriansyah kepada wartawan, Senin (11/7/2022) membenarkan bahwa pihaknya membuat laporan dugaan korupsi itu ke Kejari Padang Sidempuan.

Sebelumnya tepatnya, Jumat (8/7/2022) lalu, mereka telah melakukan aksi unjuk rasa (unras) di depan Kantor Kejari Padang Sidempuan.

Diterangkan Mardan, ada beberapa poin dugaan korupsi terjadinya penyelewengan anggaran di Dinas Pendidikan Padang Sidempuan tersebut. Ia melihat terdapat perbedaan nilai anggaran antara TA 2018 dengan TA 2019 di Disdik Padang Sidempuan.

“Pada TA 2018 anggaran belanja langsung sebesar Rp 58.435.353.08. Sedangkan TA 2019 Rp 67.201.853.177. Dalam artian ada selisih anggaran belanja langsung senilai Rp 8.766.500.094, atau lebih besar pada TA 2019,” kata Mardan Eriansyah.

Masih kata Mardan, dalam dokumen penjabaran Perubahan APBD (P-APBD) Padang Sidempuan TA 2019, pihaknya menemukan kegiatan yang sama dengan kegiatan TA 2018. Tetapi anggaran TA 2019 jauh lebih besar dibandingkan TA 2018.

Misalnya, pembangunan ruang kelas baru (RKB) SD Negeri 200402 Padang Sidempuan. Pembangunan ini dilakukan secara swakelola berdasarkan surat perjanjian pemberian Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik reguler bidang pendidikan sub bidang SD Nomor: 027/1338.DS/2020 antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Disdik Padang Sidempuan dengan Kepala Sekolah SD Negeri 200402 Padang Sidempuan tanggal 8 Juni 2020 lalu. Pekerjaan ini telah dibayar lunas sebesar Rp 800.000.000.

“Dari pemeriksaan fisik yang dilakukan oleh tim pemeriksa PPK, fasilitator, inspektorat dan panitia pembangunan di Satuan Pendidikan (P2S) sebagai pelaksana pekerjaan pada tanggal 19 April 2021 diketahui adanya kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp 30.553.235,37,” ucapnya.

Selain itu, pembangunan RKB SD Negeri 200212 Padang Sidempuan dilakukan secara swakelola berdasarkan surat perjanjian pemberian Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik reguler bidang pendidikan sub bidang SD Nomor:027/1320.DS/2020 antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Disdik Padang Sidempuan dengan Kepala Sekolah SD Negeri 200212 Padang Sidempuan tanggal 8 Juni 2020. Pekerjaan ini telah dibayar lunas sebesar Rp 400.000.000.

“Dari pemeriksaan fisik yang dilakukan oleh tim pemeriksa PPK, fasilitator, inspektorat dan P2S tanggal 20 April 2021 lalu, diketahui adanya kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp 22.852.667,45,” katanya.

Kemudian, rehabilitasi RKB SD Negeri 200511 Padang Sidempuan dilakukan secara swakelola berdasarkan surat perjanjian pemberian Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik reguler bidang pendidikan sub bidang SD Nomor: 027/1303.DS/2020 antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Disdik Padang Sidempuan dengan Kepala Sekolah SD Negeri 200511 Padang Sidempuan tanggal 8 Juni 2020. Pekerjaan ini telah dibayar lunas sebesar Rp 480.000.000.

“Dari pemeriksaan fisik yang dilakukan oleh tim pemeriksa PPK, fasilitator, inspektorat dan P2S tanggal 21 April 2021 lalu, diketahui adanya kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp 26.380.095,07,” katanya.

Dari uraian beberapa kejanggalan tersebut, Mardan berharap kiranya Kajari Padang Sidempuan Jasmin Manullang supaya melakukan penyelidikan agar dugaan kasus korupsi tersebut menjadi terang benderang.

Pihaknya pun begitu yakin, bahwa Kejari Padang Sidempuan memiliki kemampuan untuk mengusut tuntas dugaan korupsi ini, hingga dapat terungkap aktor intelektual di belakangnya. Karenanya, pihaknya mendukung penuh Kejari Padang Sidempuan akan mampu mengungkap kasus dugaan korupsi tersebut.

“Kami mendukung penuh Kejaksaan Negeri Kota Padang Sidempuan dalam mengungkap berbagai kasus dugaan korupsi. Kami juga siap bekerjasama apabila Kejaksaan membutuhkan data pendukung guna mengungkap dugaan korupsi di Disdik Padang Sidempuan,” pungkasnya. (JNS-Irul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *