Diduga Bocah Tenggelam di Kolam Libers, Polres: Sudah Ada Izin

P.SIDIMPUAN – Terkait seorang bocah meninggal akibat diduga tenggelam, dari hasil lidik Polres Padangsidimpuan (PSP), SOP dari pendirian kolam renang libers itu memiliki izin dari lembaga dan memiliki perlengkapan peralatan pengaman.

Menanggapi hal itu, Kapolres PSP AKBP Juliani Prihartini melalui Kasat Reskrim AKP Bambang Priyatno dari Kanit Ekonomi Ipda Andhika Sembiring di halaman Mako Polres PSP kepada sejumlah wartawan, Sabtu (1/1/2022).

“Hasil lidik dari klarifikasi yang kami lakukan bahwasanya SOP dari pendirian kolam renang itu izin-izinya sudah ada dari lembaga kemudian kebersihan air mereka sudah buat kaporit maupun tawas dari sirkulasi air,” jelas Andhika.

Ia memapaparkan untuk perlengkapan peralatan pengamanan kolam renang itu sudah ada, seperti tower, mesin pemantau, ban dan lain-lain, itu semua ada 10 item.A

Andhika menjelaskan, dari penyataan pemilik kolam renang libers, pada tahun 2014 hingga tahun ini hanya dua korban meninggal dunia akibat tenggelam di kolam Libers di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan PSP, Padangsidimpuan.

“Saat ini belum ada tersangka, kami masih mendalami instansi terkait apakah pemberian dari pada pembantu surat izin sesuai SOP, kemudian kami kordinasi dengan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan”, terangnya.

Untuk tanggung jawab atas korban yang tenggelam di kolam renang libers, pihak Polres PSP masih melakukan klarifikasi ke pihak terkait.

“Kami masih melakukan klarifikasi terhadap pemilik kolam renang maupun karyawanya, untuk lebih lanjut kami akan tanyakan kepada guru-guru yang melaksanakan pengawasan terhadap mereka beserta pihak-pihak terkait,” tandasnya.

Sebelumnya dari pemberitaan media online, seorang bocah berinisial SL asal Kecamatan Batunadua, Padangsidimpuan diduga tenggelam di kolam libers dan akhirnya meninggal dunia di rumah sakit pada Minggu (12/12/2021). (Irul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *