Rabu, 23 September 2026 WIB

Penasihat Hukum Soroti Dakwaan Perkara Fitri Agust Karo-karo, Ahli Ungkap Persoalan Pasal dan Audit Kerugian Negara

editor - Selasa, 22 September 2026 09:54 WIB
Penasihat Hukum Soroti Dakwaan Perkara Fitri Agust Karo-karo,  Ahli Ungkap Persoalan Pasal dan Audit Kerugian Negara
Persidangan perkara dugaan korupsi penyaluran Program Bantuan Penguatan Ekonomi Masyarakat Korban Bencana di Kabupaten Samosir kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (21/9/2026) sore.

Dalam dakwaan disebutkan, Fitri Agust Karo-karo juga mengubah bentuk penyaluran bantuan dari uang tunai atau cash transfer menjadi bantuan dalam bentuk barang melalui penyedia BUMDES-MA Marsada Tahi tanpa persetujuan Faisal, SST selaku Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam Kementerian Sosial RI.

JPU juga mendalilkan terdakwa meminta keuntungan sebesar 15 persen dari total dana bantuan Rp1,515 miliar.

Akibat dugaan perbuatan tersebut, kerugian keuangan negara disebut mencapai Rp516.298.000. Nilai kerugian itu didasarkan pada Laporan Akuntan Publik yang dilakukan Kantor Akuntan Publik Gideon Adi & Rekan.

Perkara Fitri Agust Karo-karo masih bergulir di Pengadilan Tipikor pada PN Medan. Majelis hakim menjadwalkan persidangan lanjutan pada pekan depan. (**)

Editor
: editor
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru