Rabu, 23 September 2026 WIB

Penasihat Hukum Soroti Dakwaan Perkara Fitri Agust Karo-karo, Ahli Ungkap Persoalan Pasal dan Audit Kerugian Negara

editor - Selasa, 22 September 2026 09:54 WIB
Penasihat Hukum Soroti Dakwaan Perkara Fitri Agust Karo-karo,  Ahli Ungkap Persoalan Pasal dan Audit Kerugian Negara
Persidangan perkara dugaan korupsi penyaluran Program Bantuan Penguatan Ekonomi Masyarakat Korban Bencana di Kabupaten Samosir kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (21/9/2026) sore.

"Kita pertanyakan terhadap audit, apakah pernah melakukan klarifikasi? Tidak pernah, baik itu terhadap penerima manfaat maupun pihak-pihak terkait. Kemudian ada perbedaan keterangan yang seharusnya dilakukan konfrontasi," tegas Dwi Ngai.

Ia mencontohkan adanya keterangan berbeda mengenai penyerahan sejumlah uang kepada pihak tertentu yang menurutnya semestinya diklarifikasi dalam proses audit.

"Kalau ada perbedaan keterangan saksi, tidak bisa berdiri sendiri. Ini harus dikonfrontir juga. Ini yang tadi dijelaskan oleh ahli," tutur Dwi Ngai.

Menurut Dwi Ngai, ahli juga menerangkan bahwa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tidak dapat begitu saja dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya kerugian keuangan negara tanpa dilakukan konfirmasi terhadap keterangan yang terdapat di dalamnya.

"Ahli menyatakan bahwa BAP itu bukan sebagai bukti untuk mengonfirmasi bahwa ada kerugian keuangan negara. BAP itu harus langsung dikonfirmasi kepada yang memberikan keterangan," katanya.

Dwi Ngai juga menyampaikan bahwa pihaknya menangkap keterangan ahli mengenai pentingnya keberadaan kerugian keuangan negara dalam tahapan awal penanganan perkara tindak pidana korupsi.

"Ahli menerangkan bahwa tindak pidana korupsi itu harus terlebih dahulu ada kerugian keuangan negara, baru ditingkatkan ke tingkat penyidikan untuk kemudian diletakkan persangkaan," ungkap Dwi Ngai.

Editor
: editor
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru