Rabu, 23 September 2026 WIB

Penasihat Hukum Soroti Dakwaan Perkara Fitri Agust Karo-karo, Ahli Ungkap Persoalan Pasal dan Audit Kerugian Negara

editor - Selasa, 22 September 2026 09:54 WIB
Penasihat Hukum Soroti Dakwaan Perkara Fitri Agust Karo-karo,  Ahli Ungkap Persoalan Pasal dan Audit Kerugian Negara
Persidangan perkara dugaan korupsi penyaluran Program Bantuan Penguatan Ekonomi Masyarakat Korban Bencana di Kabupaten Samosir kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (21/9/2026) sore.

MEDAN -Persidangan perkara dugaan korupsi penyaluran Program Bantuan Penguatan Ekonomi Masyarakat Korban Bencana di Kabupaten Samosir kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (21/9/2026) sore.

Dalam persidangan tersebut, tim penasihat hukum terdakwa Fitri Agust Karo-karo menghadirkan dua orang saksi ahli untuk memberikan keterangan terkait aspek hukum pidana dan penghitungan kerugian keuangan negara.

Dua ahli yang dihadirkan yakni Ahli Audit Kerugian Keuangan Negara, Sudirman, serta Ahli Hukum Pidana dari Universitas Katolik (Unika) Santo Thomas Medan, Dr Berlian Simarmata.

Keduanya memberikan keterangan di hadapan Ketua Majelis Hakim Hendra Hutabarat dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir, Modana Hutajulu.

Fitri Agust Karo-karo merupakan mantan Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Samosir yang didakwa dalam perkara dugaan penyimpangan penyaluran bantuan kepada masyarakat terdampak banjir bandang di Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir.

Usai persidangan, tim penasihat hukum terdakwa dari Law Office Dwi Ngai Sinaga & Associates, yang terdiri atas Dwi Ngai Sinaga, Rudi Zainal Sihombing, Benri Pakpahan dan Sultan Hermanto Sihombing, menyoroti sejumlah hal yang disampaikan para ahli dalam persidangan.

Rudi Zainal Sihombing mengatakan, salah satu poin yang menurut pihaknya menarik adalah keterangan ahli hukum pidana mengenai penggunaan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dalam dakwaan terhadap kliennya.

Editor
: editor
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru