Rabu, 23 September 2026 WIB

Penasihat Hukum Soroti Dakwaan Perkara Fitri Agust Karo-karo, Ahli Ungkap Persoalan Pasal dan Audit Kerugian Negara

editor - Selasa, 22 September 2026 09:54 WIB
Penasihat Hukum Soroti Dakwaan Perkara Fitri Agust Karo-karo,  Ahli Ungkap Persoalan Pasal dan Audit Kerugian Negara
Persidangan perkara dugaan korupsi penyaluran Program Bantuan Penguatan Ekonomi Masyarakat Korban Bencana di Kabupaten Samosir kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (21/9/2026) sore.

"Yang pertama, bahwa dari fakta persidangan hari ini terungkap tentang jaksa yang mendakwa terdakwa dengan Pasal 603 KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Sebagaimana dalam Pasal 622 ayat (1) huruf (l) tentang ketentuan penutup, Pasal 3 itu sudah dicabut dan dikatakan tidak berlaku lagi," ujar Rudi.

"Apabila Penuntut umum mendasari penggunaan Pasal 3 UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai dasar surat dakwaannya, berarti Penuntut umum dalam hal ini menggunakan azas lex Favor Reo. Namun perlu kiranya harus diperhatikan juga seperti apa posisi azas lex posterior derogat legi priori dalam hal ini? Kemudian, jika merusujuk pada pasal 20 dan Pasal 21 UU No. 1 Tahun 2026 Tentang KUHP, maka Penuntut umum juga telah gagal memaknai peranan pelaku tindak pidana" Tambahnya

Menurut dia, persoalan tersebut berkaitan dengan konstruksi dakwaan yang juga mengaitkan perbuatan terdakwa dengan kedudukannya sebagai mantan Kepala Dinas Sosial dan PMD Kabupaten Samosir.

"Kalau ke Pasal 603 saya kira memang di sana ada bahasa barang siapa. Tetapi karena seluruh alur dakwaannya mengarahkan pada jabatan terdakwa ini, tidak tepat juga menggunakan 603 itu dalam dakwaan ini. Tapi apapun itu, tadi semuanya sudah terlihat di persidangan, biarlah Majelis Hakim yang menilai, mempertimbangkan, kemudian memutuskan," kata Rudi.

Selain persoalan pasal yang digunakan dalam dakwaan, penasihat hukum lainnya Dwi Ngai Sinaga juga mempertanyakan proses audit yang menjadi dasar penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.

Dwi Ngai menyebut ahli audit menjelaskan adanya sejumlah hal yang perlu diperhatikan dalam proses pemeriksaan dan penghitungan kerugian negara, termasuk proses klarifikasi terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan transaksi dan penerima manfaat.

Editor
: editor
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru