"Ini harus menjadi pelajaran bagi semua keluarga yang ada di Kabupaten Samosir. Jangan sampai terjadi lagi KDRT, baik kepada istri maupun anak. Hak anak dilindungi undang-undang, dan kekerasan fisik memiliki konsekuensi pidana. Kami sangat prihatin atas kejadian ini," ujar Ariston.
Ia juga mengapresiasi keberanian seorang guru DR (wali kelas ES) yang pertama kali merespons dan melaporkan kasus tersebut kepada pihak berwenang. Menurutnya, peran guru sangat penting dalam melindungi anak dari kekerasan.
"Terima kasih atas kepedulian dan keberanian ibu yang sudah melaporkan kejadian. Ini patut menjadi contoh, semoga semakin banyak guru seperti ibu yang peduli terhadap kondisi anak-anak," katanya.