SAMOSIR – Pemerintah Kabupaten Samosir menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD Kabupaten Samosir dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Samosir, Kompleks Perkantoran Parbaba, Desa Siopat Sosor, Kecamatan Pangururan, Senin (22/6/2026). Penyampaian nota pengantar dilakukan oleh Wakil Bupati Samosir, Ariston Tua Sidauruk.
Dalam kesempatan tersebut, Ariston mengungkapkan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Samosir Tahun Anggaran 2025 kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara. Capaian tersebut merupakan opini WTP yang kesembilan kalinya secara berturut-turut.
"Opini WTP yang diraih Kabupaten Samosir untuk kesembilan kalinya secara berturut-turut merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran pemerintah daerah, dukungan DPRD, serta partisipasi masyarakat," ujar Ariston.
Baca Juga:
Rapat paripurna dibuka secara resmi oleh Ketua DPRD Kabupaten Samosir, Nasip Simbolon, didampingi Wakil Ketua DPRD Osvaldo Simbolon dan Sarhochel M. Tamba. Turut hadir Sekretaris Daerah Kabupaten Samosir Marudut Tua Sitinjak, Perwira Penghubung (Pabung) Samosir Mayor Infanteri T. Siringoringo, Kepala Satuan Intelijen dan Keamanan (Kasat Intelkam) Polres Samosir Inspektur Polisi Satu (Iptu) Donal P. Sitanggang, anggota DPRD, para asisten, serta pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD).
Ketua DPRD Kabupaten Samosir, Nasip Simbolon, menjelaskan bahwa pelaksanaan rapat paripurna merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang mewajibkan pemerintah daerah menyampaikan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD.
Sementara itu, Ariston menjelaskan bahwa penyampaian Ranperda merupakan bentuk kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengharuskan kepala daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir. Dokumen tersebut disampaikan bersama laporan keuangan yang telah diaudit oleh BPK.
Menurut Ariston, Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 disusun berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit dan terdiri atas tujuh komponen, yaitu Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, serta Catatan atas Laporan Keuangan.