Selasa, 14 Juli 2026 WIB

Komisi II DPRD Langkat Fasilitasi Penyelesaian Kasus Kecelakaan Kerja Karyawan SPPG Pangkalan Susu

editor - Kamis, 07 Mei 2026 15:42 WIB
Komisi II DPRD Langkat Fasilitasi Penyelesaian Kasus Kecelakaan Kerja Karyawan SPPG Pangkalan Susu
Komisi II DPRD Kabupaten Langkat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas kecelakaan kerja yang dialami karyawan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sei Siur, Kecamatan Pangkalan Susu, Sri Rahayu Adiningsih. Rapat yang berlangsung di DPRD K

Menanggapi hal itu, Kepala UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara, Bangun N. Hutagalung, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penetapan pengawas ketenagakerjaan, peristiwa yang dialami Sri Rahayu Adiningsih dikategorikan sebagai kecelakaan kerja.

Menurut Bangun, berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Yayasan Mutiara Kharisma Insani Pangkalan Susu sebagai pihak yang menaungi korban memiliki tanggung jawab sesuai ketentuan yang berlaku dalam penyelesaian hak-hak pekerja.

Ia menjelaskan bahwa korban berhak memperoleh sejumlah manfaat jaminan kecelakaan kerja, antara lain biaya transportasi menuju dan dari rumah sakit, biaya perawatan serta pengobatan hingga korban dinyatakan sembuh, mengalami cacat, atau meninggal dunia sesuai ketentuan.

Selain itu, korban juga berhak menerima santunan sementara tidak mampu bekerja sebesar 100 persen dari upah untuk enam bulan pertama, 100 persen pada enam bulan berikutnya, dan 50 persen untuk periode selanjutnya hingga terdapat penetapan kondisi medis dari dokter.

"Korban juga berhak memperoleh santunan cacat ataupun santunan kematian sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Bangun.

Ia menambahkan, apabila terdapat pihak yang tidak sependapat dengan hasil penetapan pengawas ketenagakerjaan, tersedia mekanisme pengajuan penetapan ulang kepada pengawas ketenagakerjaan di tingkat kementerian paling lambat 14 hari sejak surat penetapan diterbitkan.

Editor
: editor
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru