Selasa, 14 Juli 2026 WIB

Komisi II DPRD Langkat Fasilitasi Penyelesaian Kasus Kecelakaan Kerja Karyawan SPPG Pangkalan Susu

editor - Kamis, 07 Mei 2026 15:42 WIB
Komisi II DPRD Langkat Fasilitasi Penyelesaian Kasus Kecelakaan Kerja Karyawan SPPG Pangkalan Susu
Komisi II DPRD Kabupaten Langkat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas kecelakaan kerja yang dialami karyawan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sei Siur, Kecamatan Pangkalan Susu, Sri Rahayu Adiningsih. Rapat yang berlangsung di DPRD K

LANGKAT – Komisi II DPRD Kabupaten Langkat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas kecelakaan kerja yang dialami karyawan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sei Siur, Kecamatan Pangkalan Susu, Sri Rahayu Adiningsih. Rapat yang berlangsung di DPRD Kabupaten Langkat, Kamis (7/5/2026), digelar guna mencari solusi atas persoalan tersebut sekaligus memastikan hak-hak korban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

RDP dipimpin Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Langkat, Juriah, dan dihadiri perwakilan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Langkat, BPJS Ketenagakerjaan, pihak SPPG, Yayasan Mutiara Kharisma Insani Pangkalan Susu, mitra SPPG, serta keluarga korban.

Dalam pembukaan rapat, Juriah menegaskan bahwa DPRD berupaya memfasilitasi penyelesaian persoalan melalui dialog antara seluruh pihak terkait agar hak-hak korban dapat dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:
"RDP ini bertujuan mencari solusi dan memastikan hak-hak korban dapat terpenuhi," ujar Juriah.

Dalam forum tersebut, keluarga korban yang diwakili H. Erman Syaiful menjelaskan bahwa Sri Rahayu Adiningsih mengalami kecelakaan ketika sedang dalam perjalanan menuju tempat kerja di SPPG Sei Siur, Pangkalan Susu.

Akibat kecelakaan tersebut, korban hingga kini masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Mitra Medika Premiere Medan. Menurut pihak keluarga, biaya pengobatan yang terus bertambah telah mencapai ratusan juta rupiah dan tagihan rumah sakit masih menjadi beban keluarga.

"Tagihan perawatan dari RS Mitra Medika Premiere Medan sudah disampaikan kepada keluarga. Karena korban mengalami kecelakaan saat berangkat kerja, kami meminta pertanggungjawaban dari pihak SPPG," kata Erman.

Menanggapi hal itu, Kepala UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara, Bangun N. Hutagalung, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penetapan pengawas ketenagakerjaan, peristiwa yang dialami Sri Rahayu Adiningsih dikategorikan sebagai kecelakaan kerja.

Menurut Bangun, berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Yayasan Mutiara Kharisma Insani Pangkalan Susu sebagai pihak yang menaungi korban memiliki tanggung jawab sesuai ketentuan yang berlaku dalam penyelesaian hak-hak pekerja.

Ia menjelaskan bahwa korban berhak memperoleh sejumlah manfaat jaminan kecelakaan kerja, antara lain biaya transportasi menuju dan dari rumah sakit, biaya perawatan serta pengobatan hingga korban dinyatakan sembuh, mengalami cacat, atau meninggal dunia sesuai ketentuan.

Selain itu, korban juga berhak menerima santunan sementara tidak mampu bekerja sebesar 100 persen dari upah untuk enam bulan pertama, 100 persen pada enam bulan berikutnya, dan 50 persen untuk periode selanjutnya hingga terdapat penetapan kondisi medis dari dokter.

"Korban juga berhak memperoleh santunan cacat ataupun santunan kematian sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Bangun.

Ia menambahkan, apabila terdapat pihak yang tidak sependapat dengan hasil penetapan pengawas ketenagakerjaan, tersedia mekanisme pengajuan penetapan ulang kepada pengawas ketenagakerjaan di tingkat kementerian paling lambat 14 hari sejak surat penetapan diterbitkan.

Sementara itu, perwakilan Yayasan Mutiara Kharisma Insani Pangkalan Susu menyampaikan bahwa pihaknya tidak mengabaikan persoalan yang dialami korban. Yayasan mengaku telah melakukan koordinasi dengan Badan Gizi Nasional (BGN) untuk membahas langkah penyelesaian kasus tersebut.

Di penghujung rapat, H. Erman Syaiful kembali meminta agar pembayaran biaya rumah sakit dapat segera diselesaikan karena keluarga masih menerima tagihan dari pihak rumah sakit.

Menanggapi hal tersebut, Kepala UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara meminta pihak yayasan dan keluarga korban untuk terus membangun komunikasi guna mempercepat penyelesaian persoalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui RDP ini, Komisi II DPRD Kabupaten Langkat berharap seluruh pihak dapat mengedepankan musyawarah sehingga hak-hak korban terpenuhi dan penyelesaian kasus dapat dilakukan secara adil, transparan, serta sesuai dengan ketentuan hukum di bidang ketenagakerjaan.

Editor
: editor
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru